Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
"Kita berharap usulan kita terakomodir termasuk menghadirkan KPK untuk mengawasi, sebab pembahasan Ranperda ini rawan akan terjadinya korupsi, mengingat ada dugaan upaya mempercepat Perda ini selesai," ujar Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin di kantor DPRD Provinsi setempat, Makassar, Kamis.
Menurut dia, dalam proses penyususan Ranperda RZWP3K Provinsi Sulsel jauh dari asas keberlanjutan, keterbukan dan peran serta masyarakat. Hampir dua tahun proses penyusunan berjalan, dan baru dua kali WALHI Sulsel dan Nelayan diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dari kedua RDP tersebut belum ada tuntutan-tuntutan substansial dari Walhi Sulsel dan Nelayan yang diakomodir tim pansus RZWP3K Sulsel. Terutama tuntutan penghapusan pasal-pasal yang membuka ruang untuk reklamasi dan penghapusan zona penambangan pasir laut seluas 26.262,24 hektare.
Penambangan pasir laut tersebut terbagi atas, Blok Spermonde (KPU-TB-01) seluas 9.348,69 hektare, Blok Laut Flores (KPU-TB-02) seluas 10.744,69 hektare, dan Blok Teluk Bone (KPU-TB-03) seluas 6.169,16 hektare.
Dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2017 pada pasal 35 huruf (i) disebutkan, dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
"Hasil riset yang kami lakukan jelas membuktikan bahwa penambangan pasir yang pernah dilakukan PT Boskalis asal Belanda untuk kepentingan reklamasi di Central Poin of Indonesia atau CPI serta di pesisir Kota Makassar telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat pesisir, terutama Nelayan tradisional, " bebernya.
Belajar dari pengalaman tersebut, lanjutnya, pihaknya menolak adanya zona penambangan pasir laut dalam Ranperda RZWP3K Sulsel di lokasi manapun.
Adanya zona penambangan pasir laut dalam RZWP3K Sulsel, lanjutnya, hanya akan membuka ruang kehancuran bagi lingkungan hidup dan memicu penderitaan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama nelayan tradisional yang hidup dari laut sekitar lokasi zona penambangan (KPU-TB-01).
Apalagi dalam peta alokasi ruang Ranperda RZWP3K, lokasi KPU-TB-01 bersinggungan langsung dengan lokasi perikanan pelagis dan demersal yang merupakan tangkapan nelayan.
Selain itu, lokasi KPU-TB-01 juga berada tepat di lokasi Alur Laut yang terdiri atas Alur Kabel bawah laut, Alur Pelayaran Nasional-Internasional, Alur Pelayaran Nasional, dan Alur Pelayaran Regional, sehingga akan mengganggu rute pelayaran.
Pada pasal 79 ayat (3) huruf e disebutkan lokasi tambang tidak boleh berada dalam kawasan konservasi, ALKI, alur migrasi biota, daerah tangkapan nelayan tradisional, instalasi pipa dan kabel bawah laut, dan sarana bantu navigasi pelayaran, tapi faktanya dalam Ranperda RZWP3K itu masuk disana.
Walhi Sulsel juga menuntut penghapusan pasal-pasal dalam Ranperda RZWP3K Sulsel yang mengakomodir penambangan pasir laut, yang terdiri atas, pasal 9 ayat (2) huruf e, pasal 29 ayat (2), pasal 79 ayat (1) huruf a, dan pasal 79 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Adanya alokasi ruang untuk zona penambangan pasir laut tidak terlepas dari kepentingan Reklamasi. Sehingga pihaknya juga menuntut penghapusan pasal yang mengakomodir kegiatan Reklamasi terutama pada Pasal 10 ayat (2).
"Menurut kami, reklamasi merupakan sumber kehancuran lingkungan pesisir yang menghilangkan ekosistem pesisir dan mengubah pola arus laut. Penghapusan pasal itu merupakan keharusan demi mencapai tujuan dari penyususan Ranperda RZPW3K pada dasarnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2017," tegasnya.
Berdasarkan hasil Riset Walhi Sulsel terjadi dampak lingkungan, ekonomi dan sosial atas penambangan Pasir Laut di Pesisir Galesong Raya - Sanrobone.
Penambangan pasir laut di lakukan PT Boskalis di laut Takalar untuk kepentingan reklamasi CPI dan telah menimbulkan dampak negatif pada kondisi lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat yang tinggal di 19 desa di pesisir Takalar termasuk penghasilan ribuan nelayan setempat secara drastis menurun hingga 80 persen.
Ketua Panitia Khusus Ranperda RZWP3K Sulsel, Fachruddin Rangga menyatakan, semua masukan-masukan baik yang pro dan kontra dalam penggodokan Ranpeda ini tetap diakomodir. Pihaknya tidak ingin gegabah dalam memutuskan pembuatan produk hukum yang nantinya menyengsarakan rakyat.
"Semua masukan kami terima, kami belum masuk ke dalam batang tubuh Ranpeda RZWP3K itu. Sementara ini kami terus mengumpulkan informasi penting baik itu dari Pemrov Sulsel serta Pemda kabupaten kota, pihak NGO salah satunya Walhi serta pendapat ahli dan akademisi," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan dalam pertemuan itu, pihaknya berharap Ranperda RZWP3K cepat diselesaikan agar semua berjalan sesuai dengan harapan. Mengenai dengan pihak Walhi Sulsel tentunya ada pro dan kontra termasuk lokasi penambangan pasir laut untuk reklamasi telah disampaikan sejauh maksimal kedalaman enam mil.
"Kami berharap Ranperda ini bisa segera dibahas dan cepat diselesaikan agar ada aturan yang mengikat terhadap daerah-daerah yang memiliki pesisir dan pulau-pulau kecil," papar dia.
"Kita berharap usulan kita terakomodir termasuk menghadirkan KPK untuk mengawasi, sebab pembahasan Ranperda ini rawan akan terjadinya korupsi, mengingat ada dugaan upaya mempercepat Perda ini selesai," ujar Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin di kantor DPRD Provinsi setempat, Makassar, Kamis.
Menurut dia, dalam proses penyususan Ranperda RZWP3K Provinsi Sulsel jauh dari asas keberlanjutan, keterbukan dan peran serta masyarakat. Hampir dua tahun proses penyusunan berjalan, dan baru dua kali WALHI Sulsel dan Nelayan diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dari kedua RDP tersebut belum ada tuntutan-tuntutan substansial dari Walhi Sulsel dan Nelayan yang diakomodir tim pansus RZWP3K Sulsel. Terutama tuntutan penghapusan pasal-pasal yang membuka ruang untuk reklamasi dan penghapusan zona penambangan pasir laut seluas 26.262,24 hektare.
Penambangan pasir laut tersebut terbagi atas, Blok Spermonde (KPU-TB-01) seluas 9.348,69 hektare, Blok Laut Flores (KPU-TB-02) seluas 10.744,69 hektare, dan Blok Teluk Bone (KPU-TB-03) seluas 6.169,16 hektare.
Dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2017 pada pasal 35 huruf (i) disebutkan, dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
"Hasil riset yang kami lakukan jelas membuktikan bahwa penambangan pasir yang pernah dilakukan PT Boskalis asal Belanda untuk kepentingan reklamasi di Central Poin of Indonesia atau CPI serta di pesisir Kota Makassar telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat pesisir, terutama Nelayan tradisional, " bebernya.
Belajar dari pengalaman tersebut, lanjutnya, pihaknya menolak adanya zona penambangan pasir laut dalam Ranperda RZWP3K Sulsel di lokasi manapun.
Adanya zona penambangan pasir laut dalam RZWP3K Sulsel, lanjutnya, hanya akan membuka ruang kehancuran bagi lingkungan hidup dan memicu penderitaan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama nelayan tradisional yang hidup dari laut sekitar lokasi zona penambangan (KPU-TB-01).
Apalagi dalam peta alokasi ruang Ranperda RZWP3K, lokasi KPU-TB-01 bersinggungan langsung dengan lokasi perikanan pelagis dan demersal yang merupakan tangkapan nelayan.
Selain itu, lokasi KPU-TB-01 juga berada tepat di lokasi Alur Laut yang terdiri atas Alur Kabel bawah laut, Alur Pelayaran Nasional-Internasional, Alur Pelayaran Nasional, dan Alur Pelayaran Regional, sehingga akan mengganggu rute pelayaran.
Pada pasal 79 ayat (3) huruf e disebutkan lokasi tambang tidak boleh berada dalam kawasan konservasi, ALKI, alur migrasi biota, daerah tangkapan nelayan tradisional, instalasi pipa dan kabel bawah laut, dan sarana bantu navigasi pelayaran, tapi faktanya dalam Ranperda RZWP3K itu masuk disana.
Walhi Sulsel juga menuntut penghapusan pasal-pasal dalam Ranperda RZWP3K Sulsel yang mengakomodir penambangan pasir laut, yang terdiri atas, pasal 9 ayat (2) huruf e, pasal 29 ayat (2), pasal 79 ayat (1) huruf a, dan pasal 79 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Adanya alokasi ruang untuk zona penambangan pasir laut tidak terlepas dari kepentingan Reklamasi. Sehingga pihaknya juga menuntut penghapusan pasal yang mengakomodir kegiatan Reklamasi terutama pada Pasal 10 ayat (2).
"Menurut kami, reklamasi merupakan sumber kehancuran lingkungan pesisir yang menghilangkan ekosistem pesisir dan mengubah pola arus laut. Penghapusan pasal itu merupakan keharusan demi mencapai tujuan dari penyususan Ranperda RZPW3K pada dasarnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2017," tegasnya.
Berdasarkan hasil Riset Walhi Sulsel terjadi dampak lingkungan, ekonomi dan sosial atas penambangan Pasir Laut di Pesisir Galesong Raya - Sanrobone.
Penambangan pasir laut di lakukan PT Boskalis di laut Takalar untuk kepentingan reklamasi CPI dan telah menimbulkan dampak negatif pada kondisi lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat yang tinggal di 19 desa di pesisir Takalar termasuk penghasilan ribuan nelayan setempat secara drastis menurun hingga 80 persen.
Ketua Panitia Khusus Ranperda RZWP3K Sulsel, Fachruddin Rangga menyatakan, semua masukan-masukan baik yang pro dan kontra dalam penggodokan Ranpeda ini tetap diakomodir. Pihaknya tidak ingin gegabah dalam memutuskan pembuatan produk hukum yang nantinya menyengsarakan rakyat.
"Semua masukan kami terima, kami belum masuk ke dalam batang tubuh Ranpeda RZWP3K itu. Sementara ini kami terus mengumpulkan informasi penting baik itu dari Pemrov Sulsel serta Pemda kabupaten kota, pihak NGO salah satunya Walhi serta pendapat ahli dan akademisi," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan dalam pertemuan itu, pihaknya berharap Ranperda RZWP3K cepat diselesaikan agar semua berjalan sesuai dengan harapan. Mengenai dengan pihak Walhi Sulsel tentunya ada pro dan kontra termasuk lokasi penambangan pasir laut untuk reklamasi telah disampaikan sejauh maksimal kedalaman enam mil.
"Kami berharap Ranperda ini bisa segera dibahas dan cepat diselesaikan agar ada aturan yang mengikat terhadap daerah-daerah yang memiliki pesisir dan pulau-pulau kecil," papar dia.