Mamuju (Antaranews Sulsel) - Ketua Dewan Pimpinan Derah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulbar DR Suhardi Duka MM bersyukur kadernya bersih dan tidak terjerat kasus korupsi.

"Demokrat Sulbar bersyukur kadernya bersih, tidak korupsi, setelah ketua majelis Hakim pengadilan Negeri Mamuju memvonis bebas kader Demokrat Andi Mappangara, yang menjadi terdakwa korupsi.

Ia mengatakan, vonis terhadap ?kader Demokrat Andi Mappangara yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Sulbar tersebut mesti menjadi pelajaran, dan untuk bisa lebih memperbaiki kader dan partai.

"Ini juga menjadi pelajaran bagi kader dan partai, bahwa hukum itu harus adil, meskipun korupsi tidak mudah bebas, namun bila tidak ada bukti maka sesuai fakta persidangan maka dapat bebas," katanya.

Ia mengatakan, dengan vonis bebas tersebut, maka bisa saja pergantian antar waktu (PAW) Andi Mappangara tertahan atau tidak dilanjutkan.

"PAW terhadap Andi Mappangara bisa saja ditahan, karena kalau tidak bersalah tidak boleh dihukum, namun itu akan dikonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat di Jakarta," katanya.

Sebelumnya ke empat anggota DPRD Sulbar masing masing Andi Mappangara yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Sulbar beserta tiga mantan wakil ketua DPRD diantaranya, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H Harun dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU, dan didenda 200 juta karena ?dianggap melanggar pasal 12 i undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi.

Namun mantan Ketua Pimpinan DPRD Sulbar dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta persidagan melakukan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016.

Oleh karena itu empat pimpinan DPRD Sulbar tersebut dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa dan divonis bebas serta dipulihkan nama baiknya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024