Makassar (Antaranews Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah segera melakukan audit terhadap sejumlah proyek peninggalan mantan gubernur Syahrul Yasin Limpo termasuk proyek reklamasi Central Poin of Indonesia atau CPI.

"Itu investasi, kita sekarang tinggal mencari bagaimana semua ini clear (bersih), makanya dibutuhkan audit. Jadi kita audit dulu, kita luruskan aturan-aturannya," sebut Nurdin usai rapat paripurna perdananya penyampaian visi misi dan program kerja lima tahun di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.

Audit tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjalankan tugasnya, apakah nantinya ada pelanggaran disana agar bisa diluruskan. Saat ditanyakan kapan audit dilaksanakan, dirinya tidak menjawab secara spesifik.

"Auditnya BPKP kok," beber mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua priode ini kepada wartawan di ruang rapat Paripurna DPRD setempat.

Kendati demikian, Nurdin tidak menanggapi terlalu jauh persoalan yang mendera pada reklamasi itu, namun dia menyampaikan bahwa proyek tersebut harus tetap jalan, meskipun nantinya dilaksanakan audit.

"Ini (reklamasi CPI) harus jadi, karena itu bagian dari keindahan kota. Itu kan investasi, itu harus didukung," ujar alumnus jurusan Pertanian dan Kehutanan dari Universitas Hasanuddin ini.

Mengenai dengan adanya dugaan pelanggaran pada proyek tersebut hingga akan berimplentasi pada ranah hukum, mengingat adanya teguran penghentian sementara reklamasi dikeluarkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta surat tertulis dari DPRD Sulsel, dirinya enggan merespon itu.

"Didoakan saja tidak," singkat Guru Besar Fakultas Kehutanan di Universitas Hasanuddin dan menjadi Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar ini.

Sedangkan pada proyek lain salah satunya pembagunan Stadion Barombong juga salah satu proyek eks gubernur Syahrul, lanjut dia, juga akan diaudit BPKP.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Muhammad Al Amin meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Prof Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman mengaudit proyek reklamasi CPI di Makassar.

"Seharusnya audit proyek reklamasi itu merupakan langkah tepat untuk mengetahui pokok permasalahan dari kasus reklamasi CPI, karena banyak persoalan di sana yang diduga sengaja diendapkan," kata Al Amin, belum lama ini di Makassar.

Menurut dia, proyek peninggalan mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu, sebelumnya menuai banyak persoalan mulai dibangun. Mulai dari penggunaan APBD Sulsel hingga dikelola pihak ketiga yakni PT Ciputra KSO Yasmin tanpa addendum yang jelas.

"Audit perlu dilakukan, untuk mengetahui dampak lingkungan dan kerugian daerah serta masyarakat. Dengan cara audit itu, Prof Nurdin Abdullah bisa menemukan solusinya," kata Amin.

Kendati demikian, menurut Amin percuma melakukan audit, apabila Prof Nurdin tetap berkeinginan melanjutkan proyek reklamasi CPI tanpa melakukan kajian lebih dalam akan dampak yang ditimbulkan di masa mendatang.

"Audit ini sudah menjadi tuntutan masyarakat sejak lama, tapi kalau dilakukan hanya untuk mengetahui berapa uang APBD digunakan dalam proyek reklamasi CPI itu, kami pikir akan sia-sia," katanya.

Amin menambahkan Gubernur Nurdin mesti mengetahui berapa banyak desa yang terkena dampak akibat reklamasi. Sebab, pengambilan pasir laut di wilayah Galesong untuk menimbun di lahan CPI diduga dilaksanakan tanpa aturan yang jelas hingga merugikan warga.

Dia mengatakan sudah banyak masyarakat, nelayan, terutama perempuan yang menjadi korban reklamasi, baik di lokasi proyek, maupun di lokasi pengambilan bahan material.

Bahkan tidak bisa dipungkiri, banyak korban reklamasi di Galesong, Kabupaten Takalar yang memilih Nurdin Abdullah dikenal dengan sebutan `Prof Andalan` saat Pilkada Gubernur 27 Juni 2018 dengan harapan ingin melihat perubahan.

"Salah satu keinginan warga agar kerusakan lingkungan di daerah pesisir berakhir," katanya.

Menurut Amin, warga berharap Nurdin Abdullah tidak ragu membatalkan MoU antara Pemerintah Provinsi dan pihak ketiganya Ciputra-Yasmin dan menghentikan proyek reklamasi di CPI.

Meski menuai kecaman dan penolakan dari masyarakat sipil dan nelayan, pihak Pemrov Sulsel maupun pihak ketiga sebagai pengelola reklamasi itu tidak bergeming, kendati ada banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan tetapi enggan dipedulikan selama proyek terus berjalan.

Lahan yang di reklamasi tersebut seluas 157 hektare lebih, bila selesai penimbunan, Pemrov Sulsel sebagai pemilik lahan akan diberikan jatah atau hanya diserahkan 50 hektare, selebihnya 57 hektar diambil pihak pengembang dengan membangun kawasan perumahan elit dan pusat hiburan serta perbelanjaan moderen kelas menengah.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024