Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Daerah (Pemda) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan revisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah diterima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Banyak dari pemerintah kabupaten/kota yang diberikan formasi tidak sesuai dengan kualifikasi, atau bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Sayadi yang ditemui usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Calon PNS Tahun 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sulsel di Makassar, Rabu.

Hal inilah, kata Sayadi, yang melatarbelakangi pengajuan revisi formasi CPNS oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, pihaknya meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan validasi kembali formasi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB ini untuk mengajukan revisi.

Sayadi mengatakan revisi terkait formasi seperti kualifikasi pendidikan dan jabatan yang akan diisi masih dimungkinkan, karena formasi yang ditetapkan dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi, meski kuota (jumlah CPNS yang dapat diterima) tidak bisa lagi berubah.

Pengajuan revisi ini, kata dia, dapat diajukan melalui perwakilan Pemprov Sulsel dan beberapa kabupaten/kota dengan dibawa langsung ke kantor Kemenpan-RB di Jakarta.

"Kalau saya usulkan dalam minggu ini harus sudah revisi, jangan sampai nanti untuk penetapan formasi tidak sesuai dengan yang dibutuhkan," ujarnya.

Salah satu daerah yang akan mengajukan revisi formasi adalah BKD Kabupaten Jeneponto. Menurut Kepala BKD Jeneponto Muh. Arifin Nur, Pemkab Jeneponto berdasarkan formasi sementara memperoleh kuota khusus tenaga honorer K2 sebanyak 109 formasi.

Sayangnya, kata dia, dengan persyaratan pendidikan minimal S1 dan usia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018, hanya sedikit tenaga honorer yang dapat memenuhi persyaratan tersebut.

"Kami berharap tidak ada batasan umur dan pendidikan untuk honorer K2," kata dia.

Kalaupun persyaratan tersebut tidak dapat berubah, ia berharap dapat dilakukan revisi agar kuota khusus tersebut dapat ditarik ke kuota umum.

"Sayang jika kuota tersebut tidak terisi," imbuhnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024