Mamuju (Antaranews Sulsel) - Empat pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali berkantor setelah menjadi terdakwa dan divonis bebas terkait kasus korupsi APBD Sulbar 2016.

Empat terdakwa masing-masing Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara beserta tiga wakil ketua DPRD Sulbar di antaranya, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H Harun, kembali berkantor di DPRD Sulbar, Rabu.

Keempat pimpinan DPRD Sulbar tersebut sebelumnya menjalani hukuman penjara setelah ditetapkan sebagai terdakwa atas tuduhan kasus korupsi APBD Sulbar 2016 oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Empat pimpinan DPRD Sulbar tersebut kemudian divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mamuju Beslin Sihombing di pengadilan Negeri Kabupaten Mamuju, dan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

Majelis Hakim menyatakan keempat pimpinan DPRD Sulbar tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta persidangan melakukan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016.

Oleh karena itu empat pimpinan DPRD Sulbar tersebut dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa dan dipulihkan nama baiknya.

Sebelumnya ke empat anggota DPRD Sulbar tersebut dituntut tujuh tahun oleh JPU, dan didenda 200 juta karena dianggap melanggar pasal 12 i undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi, namun dinyatakan vonis bebas. 

Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras mengatakan pihaknya akan menjalankan amanah pengadilan Mamuju untuk memulihkan nama baik pimpinan DPRD Sulbar dan akan mengembalikan jabatannya sebagai pimpinan DPRD Sulbar.

"Insya Allah, wakil ketua DPRD Sulbar akan kembali dijabat karena mereka belum non aktif serta akan dipulihkan nama baiknya," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024