Sinjai (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar rapat evaluasi hasil Peninjauan Kembali (PK) dokumen Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2012 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis.

Kegiatan ini dihadiri Penjabat Bupati Sinjai Jufri Rahman, para Staf Ahli Bupati, Plt. Asisten Administrasi Umum Sinjai, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sinjai.

Jufri Rahman dalam sambutannya mengatakan Perda No. 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai merupakan payung hukum dalam melaksanakan pemanfaatan ruang di kabupaten setempat.

"Oleh sebab itu perlu ditinjau ulang, mengingat sudah banyak terjadi perubahan-perubahan baik secara administrasi maupun strategis," jelasnya.

Menurut dia, PK yang dilaksanakan hari ini merupakan rangkaian pelaksanaan UU nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa peninjauan kembali dapat dilakukan setiap lima tahun sekali.

Jufri Rahman berharap pertemuan ini akan mencapai sasaran yang diharapkan dengan melahirkan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang selaras dengan perencanaan di tingkap provinsi maupun pusat.

Pewarta : -
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024