Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim Resmob Polres Pinrang, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan kawanan pelaku pencurian kabel milik PT Telkom setelah sebelumnya diringkus oleh Bagian Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Brimob Detasemen Parepare, Polda Sulsel.
   
 "Telah diamankan lima orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom oleh anggota Polres Pinrang. Tapi yang menangkap lebih awal adalah anggota Intelkam Brimob Detasemen Parepare," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis.
   
 Lima orang pelaku yang diamankan karena pencurian kabel milik perusahaan jasa telekomunikasi ini yakni, Wa (34), MR (22) dan Bur (31) warga Kabupaten Pinrang, MRM (25) serta Ar (30) yang keduanya adalah warga Kota Parepare, Sulsel.
     
Kombes Dicky menyatakan penangkapan terhadap kelima orang pelaku ini dilakukan setelah adanya pelaporan resmi dari PT Telkom dengan nomor laporan polisi LP/362/IX/2018/Spkt/Sulsel/Res Pinrang.
     
Kelima orang pelaku setelah diamankan dilakukan interogasi singkat oleh anggota Brimob dan diketahui bahwa semua pelaku adalah karyawan PT Telkom.
   
"Mereka ini semua setelah diinterogasi singkat oleh anggota ternyata adalah pegawai PT Telkom itu sendiri. Kenapa bisa mulus melakukan pencurian karena kurang yang curiga bahwa pelakunya orang dalam sendiri," katanya.
     
Ia menjelaskan para pelaku dalam melakukan aksinya itu menggunakan identitas resmi serta pakaian dinas dari PT Telkom sehingga kebanyakan orang menganggap jika pelucutan kabel itu adalah bagian dari pekerjaan pembaruan.
     
Para pelaku juga telah mengakui jika kabel yang berhasil dicuri itu sepanjang 650 meter di Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang dan kemudian menjualnya.
     
"Kabel yang dicuri itu panjangnya 650 meter. Mereka bekerja seperti biasa dan memotong kabel dengan menggunakan gergaji. Banyak yang tidak curiga karena mereka memakai pakaian resmi PT Telkom," jelasnya.
     
Selain meringkus pelaku utama pencurian, polisi juga berhasil mengamankan penadah atau pembeli barang hasil kejahatan yakni PR (42) yang kesehariannya adalah pengusaha jual beli barang bekas.

"Atas pencurian yang dilakukan kelima pelaku ini, PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp270 juta sesuai dengan keterangan dari pelapor Asisten Menejer Witel Sulbar Takri Jaya," ucapnya. 
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024