Oleh M Faisal Hanapi

Mamuju (Antaranews Sulbar) - Ombudsman Sulbar melakukan mediasi konflik lahan bangunan Pa'bettengan di Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat bangunan SD Inpres Pa'bettengan di Kecamatan Bonehau yang disengketakan dengan pemerintah di Mamuju, maka dilakukan mediasi," kata ketua Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, tim Ombudsman RI Sulbar menggelar pertemuan dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, diantaranya Dinas Pendidikan kabupaten Mamuju, Bagian Aset Pemda Mamuju, BPN Kabupaten Mamuju dan pelapor atas nama Arman yang mengaku sebagai pemilik lahan SD Pa`bettengan.

"Ombudsman RI berupaya mempertemukan semua pihak terkait, untuk mencari jalan keluar atas polemik ini untuk mencegah terjadi penyegelan yang dapat menghambat proses pembelajaran di SD Inpres Pa?bettengan, sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kami, agar proses belajar anak-anak di SD Pa`bettengan tidak terganggu," ujarnya.

Menurut dia, polemik lahan SD Inpres Pa`bettengan diduga akan berbuntut panjang pasalnya salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan mengancam akan melakukan penutupan sekolah, karena sudah berulangkali dijanjikan ganti rugi oleh Pemda Mamuju, namun tak kunjung direalisasikan.

"Arman pemilik lahan merasa dikorbankan atas tindakan Pemkab Mamuju karena dirinya dan keluarganya merasa tidak pernah menghibahkan tanah tersebut, bahkan ia menantang semua pihak untuk memperlihatkan bukti hibah tersebut, dan menganggap bila ada hibah, berarti rekayasa," katanya.

Ia juga mengaku polemik ini sudah berlangsung lama bahkan sudah pernah dibahas di rapat paripurna DPRD Mamuju untuk dilakukan ganti rugi.

Sementara itu Bagian aset Pemda Mamuju juga bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah bagian dari aset pemda Mamuju berdasarkan bukti yang ada, dan BPN Mamuju mengakui tanah itu sudah bersertifikat atas nama Pemkab Mamuju sejak 2005.

"Karena masing-masing pihak tidak mufakat maka dipersilahkan menempuh jalur hukum melalui Lembaga Peradilan, karena yang menyulitkan juga dalam masalah ini, adalah sebagian besar pelaku langsung sudah meninggal dunia," kata Lukman Umar.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : M Darwin Fatir
Copyright © ANTARA 2024