Mahfud MD : Musuh kita ketidakadilan dan kemiskinan
Kamis, 20 September 2018 15:35 WIB
Prof Hahfud MD (tengah) berfoto bersama para peserta kuliah umum di Rektora Unhas, Makassar, Kamis (20/9/2018). (istimewa)
Makassar (Antaranews Sulsel) - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Mahfud MD mengatakan musuh Indonesia sebenarnya bukan negara lain dengan kolonialisme fisik, tetapi masalah ketidakadilan dan kemiskinan.
"Musuh kita itu ketidakadilan. Saudara beli senjata F16, misalnya, mau berperang dengan siapa. Tapi yang harus diperangi itu koruptor-koruptor yang merugikan negara ini. Sehingga, arah nasionalisme baru kita kedepan harus ada keadilan," katanya pada kuliah umum bertema "Pemantapan Ideologi Pancasila Untuk Menjaga Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia" di Gedung Rektorat Unhas, Makassar, Kamis.
Mahfud juga mengatakan dalam presentasinya, Indonesia bukanlah negara agama yang berdasarkan pada satu agama tertentu. Namun, Indonesia bukan juga negara sekuler karena agama-agama di Indonesia menjadi spirit kehidupan bernegara dan mempengaruhi berdirinya negara Indonesia.
"Itulah yang disebut Pancasila yang mempunyai fungsi sebagai dasar negara dan selain dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara melahirkan hukum-hukum, undang-undang dasar, peraturan pemerintah, keputusan rektor, perpres dan lain-lain yang pemberlakuannya harus diikuti dan dipaksakan oleh negara," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Sebagai dasar (hukum) negara, menurut ahli tata negara tersebut, Pancasila menghadapi masalah dan tantangan, yaitu dari sisi pembentukan dan penegakan hukum. Dalam pembentukan hukum di Indonesia masih terjadi jual-beli pasal.
Penegakan hukum juga masih lemah dan diwarnai tindak korupsi. Selain sebagai dasar negara, kata Mahfud, Pancasila mempunyai fungsi lain sebagai cara pandang, cara berperilaku, pedoman etik, pemersatu, dan lain-lain yang tidak berbentuk hukum. Hanya saja, Pancasila bukan sebagai dasar negara ini menghadapi tantangan gerakan mengganti sistem, seperti kesenjangan, intoleransi, radikalisme, hingga munculnya ide negara khilafah.
Karena itulah, penegakan hukum menjadi sangat penting untuk memantapkan eksistensi Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA menyambut baik kehadiran Mahfud MD di Unhas. Presentasi yang disampaikan dalam kuliah umum tersebut merupakan materi yang penting dan bermanfaat bagi mahasiswa di Unhas tengah munculnya pemikiran-pemikiran radikal yang bisa berdampak buruk bagi persatuan NKRI.
"Materi kuliah ini penting dan menariknya dibawakan oleh Prof Mahfud. Pengalaman beliau sebagai Menteri Pertahanan, Ketua MK, sebagai calon (wakil presiden). Yang terakhir ini jangan, daripada pusing, mending seperti sekarang ini jadi bapak bangsa. Milik siapa saja, tidak ada sekat-sekat politik," ujarnya.
"Musuh kita itu ketidakadilan. Saudara beli senjata F16, misalnya, mau berperang dengan siapa. Tapi yang harus diperangi itu koruptor-koruptor yang merugikan negara ini. Sehingga, arah nasionalisme baru kita kedepan harus ada keadilan," katanya pada kuliah umum bertema "Pemantapan Ideologi Pancasila Untuk Menjaga Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia" di Gedung Rektorat Unhas, Makassar, Kamis.
Mahfud juga mengatakan dalam presentasinya, Indonesia bukanlah negara agama yang berdasarkan pada satu agama tertentu. Namun, Indonesia bukan juga negara sekuler karena agama-agama di Indonesia menjadi spirit kehidupan bernegara dan mempengaruhi berdirinya negara Indonesia.
"Itulah yang disebut Pancasila yang mempunyai fungsi sebagai dasar negara dan selain dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara melahirkan hukum-hukum, undang-undang dasar, peraturan pemerintah, keputusan rektor, perpres dan lain-lain yang pemberlakuannya harus diikuti dan dipaksakan oleh negara," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Sebagai dasar (hukum) negara, menurut ahli tata negara tersebut, Pancasila menghadapi masalah dan tantangan, yaitu dari sisi pembentukan dan penegakan hukum. Dalam pembentukan hukum di Indonesia masih terjadi jual-beli pasal.
Penegakan hukum juga masih lemah dan diwarnai tindak korupsi. Selain sebagai dasar negara, kata Mahfud, Pancasila mempunyai fungsi lain sebagai cara pandang, cara berperilaku, pedoman etik, pemersatu, dan lain-lain yang tidak berbentuk hukum. Hanya saja, Pancasila bukan sebagai dasar negara ini menghadapi tantangan gerakan mengganti sistem, seperti kesenjangan, intoleransi, radikalisme, hingga munculnya ide negara khilafah.
Karena itulah, penegakan hukum menjadi sangat penting untuk memantapkan eksistensi Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA menyambut baik kehadiran Mahfud MD di Unhas. Presentasi yang disampaikan dalam kuliah umum tersebut merupakan materi yang penting dan bermanfaat bagi mahasiswa di Unhas tengah munculnya pemikiran-pemikiran radikal yang bisa berdampak buruk bagi persatuan NKRI.
"Materi kuliah ini penting dan menariknya dibawakan oleh Prof Mahfud. Pengalaman beliau sebagai Menteri Pertahanan, Ketua MK, sebagai calon (wakil presiden). Yang terakhir ini jangan, daripada pusing, mending seperti sekarang ini jadi bapak bangsa. Milik siapa saja, tidak ada sekat-sekat politik," ujarnya.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahfud menilai program Prabowo selaras dengan terwujudnya Indonesia Emas 2045
28 December 2024 9:34 WIB, 2024
Mahfud Md : Pergantian pemerintahan momentum memperbaiki demokrasi di Indonesia
11 October 2024 6:55 WIB, 2024
Ketua MPR RI : Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diundang ke pelantikan Prabowo-Gibran
09 October 2024 15:15 WIB, 2024
Mahfud MD mengajak umat Muslim ambil hikmah dari pengorbanan Nabi Ibrahim
17 June 2024 14:00 WIB, 2024
Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran atas penetapan KPU
24 April 2024 15:19 WIB, 2024
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Konsorsium Internasional Pendidikan Tanggap Bencana libatkan Universitas Hasanuddin
15 January 2020 10:48 WIB, 2020
Dirjen Pendis : Mutu pendidikan Indonesia diharapkan keluar dari peringkat 72
17 December 2019 5:06 WIB, 2019