Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim khusus Polsek Rappocini berhasil mengamankan seorang juru parkir, berinisial SR (45) di Jalan Skarda III karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan informasi, anggota kemudian mengecek kebenaran informasinya dengan melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum menangkapnya," ujar Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle di Makassar, Senin.

Ia mengatakan pelaku sebelum diamankan terlebih dahulu diintai oleh anggota Polsek Rappocini karena berdasarkan laporan jika pelaku sering bertransaksi di waktu luangnya saat menjadi juru parkir.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurtcahyana itu juga berhasil mengamankan barang buktinya berupa sabu-sabu yang diduga sering di perdagangkannya.

"Diamankan pelakunya beserta barang buktinya. Saat ada laporan dipelajari dulu, dilakukan pengintaian dan begitu waktunya tepat langsung diamankan," katanya.

Pada penangkapan itu, anggota berhasil menemukan lima paket sasetan sabu yang dibungkus dengan menggunakan tisu dan diselipkan di dalam lubang pagar warung bakso, tempat yang sering digunakannya mengatur kendaraan tamu parkir.

Diaritz menyatakan tersangka ketika diintrogasi oleh petugas mengaku jika barang haram yang ditemukan dan diselipkan di pagar tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan dengan harga Rp100.000 per sasetnya.

"SR juga mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari lelaki ZL dengan harga Rp650.000 dan sudah seminggu ini berjualan sabu," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024