Makassar (ANTARA) - Tim Unit Jatanras Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap tiga orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Muh Fahrul (20) alias Aso, seorang juru parkir di Hotel Permata, Jalan Andi Tonro Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (29/7).
"Dari hasil penyidikan, ada tiga orang pelaku yang kita tangkap, inisialnya masing-masing MF, RL dan MY. Dari tiga pelaku ini, masih ada satu orang dalam pengejaran," kata Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Ketiga tersangka ditangkap di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Minggu (30/7), sehari setelah kejadian penikaman terhadap korban.
"Ketiganya di tangkap di Barru. Barang bukti sudah didapatkan berupa senjata tajam dan sepeda motor yang mereka gunakan," papar Kapolrestabes
Mengenai latar belakang kejadian tersebut, Ngajib mengatakan ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang tidak saling mengenal. Kendati demikian, polisi menduga ada praktik prostitusi di balik peristiwa itu.
"Patut diduga di lokasi (Hotel Permata) tersebut ada transaksi prostitusi, cuma ini masih pendalaman. Khusus untuk perempuan yang terkait dengan pelaku masih dalam pencarian. Ini masih pendalaman karena perempuan ini belum ditangkap," ujar mantan Kapolresta Palembang ini.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh polisi, korban diduga berusaha ingin melerai karena melihat ada cekcok mulut antara salah seorang pelaku dengan perempuan saat berada di lobi hotel melati itu.
Namun, korban justru menjadi sasaran pelaku bersama dua rekannya yang berada di hotel itu. Korban sempat dikeroyok di dalam lobi hotel, bahkan hendak ditikam badik, tetapi berhasil lari keluar, Saat berada di halaman parkir hotel, korban akhirnya ditikam pelaku.
Usai kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong karena mengalami luka serius.
Diduga pelaku ini memesan perempuan melalui aplikasi untuk berkencan bersamaan dua rekannya, tetapi batal hingga memicu emosi pelaku dan terjadi pertengkaran.
"Korban ini ingin melerai, mau menolong perempuan itu yang dikejar maka terjadilah penganiayaan. Ini dari rekaman CCTV, ada juga senjata tajam. Ketiganya dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolrestabes.
Baca juga: Gubernur Sulsel mengapresiasi Satpol PP tangkap jukir liar bawa senpi
Berita Terkait
PLN bantu pelaku UMKM di Selayar tingkatkan omzet
Jumat, 26 April 2024 14:19 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Pemkab-BPN Sidrap serahkan 126 SHM ke pelaku UMKM agar produksi meningkat
Selasa, 23 April 2024 19:25 Wib
Polres Gowa membekuk pelaku penipuan arisan bodong
Jumat, 19 April 2024 18:01 Wib
Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana pelaku pembunuh istri
Rabu, 17 April 2024 22:33 Wib
Polrestabes Makassar ungkap kasus pembunuhan IRT setelah enam tahun ditutupi pelaku
Minggu, 14 April 2024 15:56 Wib
Polisi kejar pelaku begal modus pecah ban yang tewaskan seorang ibu di Kendari
Senin, 8 April 2024 8:08 Wib
Pemprov Sulbar minta pelaku usaha miliki sertifikat produk halal
Minggu, 7 April 2024 19:58 Wib