
Polrestabes Makassar tangkap 38 pelaku kejahatan selama sepekan

Makassar (ANTARA) - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana merilis sebanyak 38 orang pelaku kejahatan selama sepekan, seperti kasus penganiayaan berat, pencurian pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penggunaan senjata tajam hingga anggota kelompok geng motor.
"Dari seminggu ini, kami sudah melakukan penangkapan terhadap 38 orang. Rinciannya, pencurian dan pemberatan sembilan laporan polisi, dengan jumlah tersangka 16 orang. Pelaku curanmor, tiga laporan polisi dengan jumlah tersangka lima orang," paparnya menyebutkan di Mapolrestabes Makassar, Selasa.
Selanjutnya, penganiayaan berat ada dua laporan polisi dengan jumlah tersangka enam orang. Sedangkan untuk pelaku pembawa senjata tajam, kata dia, lima laporan polisi dengan jumlah tersangka 11 orang. Para pelaku ditangkap membawa anak panah saat perang kelompok.
"Kadang-kadang, ini ada terkait geng motor, ada yang melakukan pembacokan orang maupun pembusuran (ketapel dengan anak panah besi) terhadap orang," tuturnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Humas Kompol Wahiduddin dan Kasi Propam Kompol Ramli saat pengungkapan kasus.
Mantan Kapolres Metro Depok ini menjelaskan, untuk para tersangka dengan kasus pencurian dengan pemberatan serta curanmor dikenakan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Begitu pun bagi pelaku membawa senjata tajam yang digunakan untuk tawuran atau perang kelompok, kata Arya, dikenakan pasal 307 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terkait dengan pemberantasan teror geng motor yang mengganggu stabilitas keamanan di Kota Makassar, lanjut Kapolres, tim telah dibentuk dengan melaksanakan patroli setiap malam. Dari satuan Reskrim, Intelkam, hingga Sabhara. Tugas mereka menghalau dan mencegah aksi-aksi geng motor.
"Petugas bersama-sama setiap malam patroli membubarkan geng motor ini. Melakukan penangkapan terhadap mereka yang menggunakan senjata tajam, atau melakukan penganiayaan. Kami tidak akan membiarkan penduduk Kota Makassar merasa terancam dengan kejahatan semacam itu," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, seorang korban remaja usia 13 tahun bernama Halil ditebas kelompok geng motor di Jalan Abu Bakar Lambogo pada Minggu (10/5) dini hari. Video rekaman CCTV-nya saat diserang viral di media sosial. Korban sempat kritis saat dibawa ke RSUD Daya, beruntung nyawanya selamat.
Usai kejadian itu, tim Satuan Reskrim Polrestabes melaksanakan serangkaian penyelidikan. Dua pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Hasil pengembangan, tiga lainnya dibekuk, dan dua orang pelaku DPO. Pelakunya berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MFG (19), dan MA (19).
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
