Logo Header Antaranews Makassar

Polda Sulsel bekuk tiga pelaku rudupaksa anak

Kamis, 23 April 2026 05:36 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (tengah) bersama Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva (kiri) menyampaikan keterangan saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Darwin F

Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk tiga orang pelaku rudupaksa anak perempuan berinisial S (17) dan telah ditetapkan sebagai tersangka..

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu, mengatakan tersangka pertama berinisial FK (17) pekerjaan pelajar, kedua MRW (20), tidak bekerja dan ketiga MRN (21) belum bekerja. Ketiganya warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkap oleh penyidik, kata Didik, yang bersangkutan diterapkan Pasal 473 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva mengatakan ketiga tersangka tersebut kini di tahan di sel tahanan Polda Sulsel untuk proses hukum. Sedangkan korbannya S kini dalam proses pendampingan UPTD PPA Pemerintah Kota Makassar.

Kejadian ini bermula saat korban mengenal pelaku FA di media sosial Instagram, lalu berkenalan pada 4 Januari 2026. Selang beberapa waktu pelaku bertemu dengan korban S pada 14 Januari 2026. Ia pun dirayu untuk diajak ke rumahnya, sehingga korban ikut karena mempercayai tersangka.

Setibanya, pelaku membawa masuk di rumahnya. Namun ternyata ada dua rekan pelaku MRW dan MRN di dalam rumah itu sudah menunggu. Korban dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat dari para tersangka tersebut.

"Sesampainya di kamar, rupanya sudah menunggu dua tersangka lainnya. Kemudian S dipaksa oleh FK untuk berhubungan badan dengannya, dan kedua temannya MRS dan MRN secara bergantian, karena ketakutan korban menuruti perintah FK" tutur Osva.

Atas informasi tersebut, tim Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sulsel setelah menerima Laporan Polisi Nomor 379 tertanggal 14 April 2026 oleh pihak keluarga, melakukan penyidikan dan menangkap tiga tersangka itu.

Untuk barang bukti yang diamankan satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu lembar jaket, satu unit motor Yamaha MX, dan satu unit ponsel digunakan pelaku menghubungi korban.

"Korban saat ini kami rujuk ke UPT PPA (Pemkot Makassar) untuk mengetahui kondisi korban (dilakukan asesmen)," katanya.

Pihaknya menghimbau masyarakat terutama orang tua agar mengawasi aktivitas anaknya terkait media sosial, dan mengajarkan etika digital dan menghindari anak dari konten negatif dan hoaks.

"Bagi anak jangan mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal apalagi yang berkenalan lewat media sosial," paparnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026