Makassar (Antaranews Sulsel) - Polsek Mamajang menangkap tiga orang pelaku pencurian pendingin ruangan atau "air conditioner" (AC) atau pendingin udara Rumah Sakit Umum (RSU) Labuang Baji Jalan Ratulangi.

Kapolsek Mamajang Komisaris Polisi Daryanto, Selasa mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan dan melihat jejak pelaku melalui rekaman CCTV.

"Berdasarkan rekaman CCTV kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas ketiga orang pelaku lalu meringkusnya," ujarnya lagi.

Ketiga orang pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Il (38) warga Lingkungan Cilallang, Kabupaten Takalar, Su (38) warga Jalan Baji Maccini Makassar, dan AK (49) warga Jalan Onta Baru Makassar.

Daryanto mengatakan dua dari ketiga pelaku berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan satu lainnya seorang wiraswasta.

Dia menyatakan modus yang digunakan pelaku yakni membongkar dua unit AC pada dua ruangan berbeda tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit dan membawanya ke rumah salah satu pelaku.

"Awalnya mereka bertiga sedang duduk-duduk di RS Labuang Baji, kemudian pelaku Il menyampaikan kepada dua rekannya kalau ada AC rusak yang harus diperbaiki, sehingga keduanya pergi membongkar AC itu dan membawanya ke rumah pelaku," katanya lagi.

Daryanto menambahkan, AC yang telah dibongkar itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil ambulans, kemudian dibawa ke rumah AK di Jalan Onta Baru.?

"Ketiganya sudah ditangkap dan ketiganya masih akan diperiksa lebih lanjut untuk proses lebih lanjut. Barang bukti dua unit AC juga sudah kami sita," ujarnya pula.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024