Makassar  (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pada penyertaan modal produksi keripik Zaro Snack oleh Perusahaan Daerah Kota Palopo.

"Saat ini masih dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Masih dalam penyelidikan dan ini menjadi perhatian kami," ujar Kepala Kejati Sulsel Tarmizi, di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan kasus penyertaan modal yang diselidiki oleh bawahannya ini menjadi perhatiannya, apalagi anggaran yang digelontorkan pemerintah kota sangat besar.

Pada penyertaan modal itu, Perusda Kota Palopo digelontorkan anggaran sebesar Rp14,2 miliar lebih pada tahun anggaran 2015.

"Kalau laporan penyidik itu penyertaan modalnya besar. Anggaran yang digelontorkan itu lebih dari Rp14,2 miliar. Nah ini mau kita selidiki dan bagaimana pola kerja samanya," katanya lagi.

Berdasarkan informasi awal, perusahaan yang telah ditunjuk mengelola dan membuat penganan tersebut sudah mengalami gagal produksi atau bangkrut, sehingga negara dalam hal ini pemerintah kota juga tidak mendapat keuntungan.

Tarmizi mengatakan untuk mempermudah dan mempercepat penanganan kasus ini, dirinya akan membuat tim khusus dalam mencari fakta-fakta demi pengumpulan data dan bahan keterangan.

Pada penyertaan modal itu, Perusda Kota Palopo yang memproduksi keripik Zaro Snack sudah tidak lagi memproduksi keripik kemasan bermerek Zaro Snack.

Padahal sebelumnya DPRD Kota Palopo telah menyetujui usulan dana penyertaan modal ke salah satu perusda Pemkot Palopo senilai Rp14,2 miliar yang digelontorkan melalui APBD dan APBD Perubahan Kota Palopo pada 2015.

Kucuran dana penyertaan modal sebesar Rp14,2 miliar itu digelontorkan secara bertahap. Tahap pertama digelontorkan sebesar Rp2 miliar dari APBD pokok 2015. Kemudian berlanjut digelontorkan lagi sebesar Rp1 miliar melalui APBD perubahan.

Lalu penyertaan modal kembali dilakukan untuk kegiatan pembenahan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebesar Rp8,7 miliar serta pembelian mesin produksi Zaro Snack senilai Rp2,5 miliar.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024