Makassar (Antaranews Sulsel) - Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Keriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sedang mengawasi sejumlah akun penyebar berita hoax atau bohong melalui media sosial atau medsos.

"Medsos (pemilik akun) seperti Makassar Info, Info Kejadian Makassar dan lainnya kita akan periksa apa dasar mengupload (informasi) itu, dimana dapat berita itu, dan tidak pernah ada pejabat publik mengeluarkan statmen itu," tegas Wadikrimsus Polda Sulsel, AKBP Parojihan Simanjuntak saat rilis kasus di kantornya, Makassar, Selasa.

Selain itu, dengan alasan tidak jelas dan hanya menerima berita entah asalnya dari mana lalu kemudian di sebarluaskan ke semua grup medsos sehingga membuat semua orang tahu, meski kemudian orang tanpa mengetahui apakah kebenaran informasi itu atau tidak.

Dan apabila akun tersebut terindikasi menyebarkan informasi tidak benar, tentu itu pasti ada sanksinya. Ini berlaku bagi siapapun yang menyebarkan berita tidak benar itu.

Meskipun dengan alasan berbagi informasi, apalagi itu salah dan tidak mengkonfirmasi ke pejabat publik berwenang saat mengeluarkan berita tersebut, maka akan diproses.

Menurutnya, ini sangat bahaya. Terkait sanksi, ?kata dia, akan dilihat nanti kalau memang akunnya sangat membahayakan maka diminta Kominfo segera memblokir.

"Kalau akun itu banyak sekali membuat berita Hoax dan Polri melakukan penyelidikan dan itu betul, maka kita akan minta Kominfo supaya memblokirnya, selanjutnya segera diproses hukum," tekan Parojihan.

Saat ini banyaknya infomasi yang beredar tidak benar hingga merugikan masyarakat, pihaknya menghimbau agar silahkan dilaporkan untuk ditelusuri penyebar hoax tersebut.

"Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silahkan melapor ke kami dan akan dilalukan patroli Cybercrime (Cyber trut) terhadap konten-konten tersebut," ujarnya.

Parojihan mengemukakan bila berita tidak benar terus disebarluaskan tentu ini menjadi rawan, atau menjadi racun tidak benar diberikan kepada masyarakat sehingga terjadi keonaran padahal persoalan itu sebenarnya tidak ada.

"Kalau memang berita tidak aktual atau memberikan berita tidak berkompeten, tolong masyarakat juga berhati-hati dan saring dulu beritanya, kalau tidak benar dilihat aja beritanya tidak usah disebar, atau komentari akun dari Sosmed itu, kalau perlu laporkan," tambahnya.

Sebelumnya, dua orang pelaku penyebar informasi bohong atau hoax tentang ramainya penculikan anak dan pelakunya telah ditangkap di Makassar telah diproses hukum oleh Polda Sulsel.

"Penangkapan ini hasil dari patroli Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel menemukan pemilik akun facebook yang diduga penyebar berita hoaks bertuliskan tertangkapnya pelaku penculikan anak di Kota Makassar, melalui akun facebook Usman Abdullah, kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis kasus di Mapolda Sulsel.

Pelaku penyebar informasi bohong ini diamankan pada Senin 5 November 2018 di Jalan Borong Jambu, Perumnas Antang Blok 1 Makassar, Sulsel.

Begitupun satu pelaku lainnya perempuan bernama Nurmayati berdomisili di Jalan Tinumbu lorong 132, Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel.

Keduanya dipersangkakan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024