Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Resor Parepare melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yakni berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram yang berhasil diamankan sebulan sebelumnya.

"Hari ini telah kami musnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat tujuh kilogram yang diamankan dari penumpang kapal laut saat memasuki area pelabuhan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan sabu-sabu seberat tujuh kilogram itu diamankan dari tangan kedua pelaku yakni Enneng alias Enneng dan Sumardi yang baru turun dari Kapal Motor (KM) Aditya.

Kedua pelaku menumpang di kapal tersebut setelah menempuh perjalanan dari Samarinda, Kalimantan Timur, pada Jumat, 19 Oktober 2018.

"Saat mereka turun dari kapal, mereka ini menyimpan barang haramnya itu dalam kardus mi instan yang dibungkus rapi sebanyak empat bungkus," ungkapnya.

Kombes Dicky menyatakan pada pemusnahan tersebut, Polres Parepare tidak memusnahkan dengan cara pada umumnya yakni memasukkannya dalam mesin incenerator.

Pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan dengan cara mencampurnya bersama material bangunan. Sabu dicampur dengan semen cor yang diletakkan depan Mapolres.

"Sabunya itu dicampur dengan semen kemudian dicor di halaman Mapolres. Biasanya kita menggunakan mesin incenerator tapi mesin itu milik BNNP Sulsel," tuturnya.

Sebelumnya Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengaku jika pihaknya berhasil menyelamatkan 70 ribu jiwa dengan diamankannya tujuh kilogram sabu yang seharga lebih dari Rp10 miliar tersebut.

Berdasarkan data, sepanjang 2018 ini, pihak Polres Parepare telah mengamankan lebih dari 25 kilogram narkoba yang hampir semuanya diamankan saat barang haram itu masuk melalui jalur laut.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024