Makassar (Antaranews Sulsel) - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memeriksa Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Sabri terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebanyak Rp60 miliar dari pemerintah setempat.

"Hari ini kembali penyelidikan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus dan ada dua yang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkot Makassar itu," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.

Selain Sekretaris KPU Makassar Sabri yang diperiksa, juga terperiksa lainnya kata Dicky, yakni Kepala Sub Bagian Teknis KPU Nur Haeriah.

Dicky menyatakan pemeriksaan keduanya hanya sebatas saksi dan keduanya diminta hadir ke Mapolda Sulsel oleh penyidik untuk diklarifikasi terkait beberapa data-data penggunaan anggaran hibah.

"Mereka berdua hanya sebatas saksi saja dan sebelum-sebelumnya yang komisioner KPU juga diperiksa sebagai saksi. Hari ini adalah lanjutan penyelidikan dan itu sifatnya hanya klarifikasi terhadap data-data laporan," katanya.

Berdasarkan pemantauan hingga petang, lebih dari enam jam pemeriksaan kedua pejabat KPU Makassar yang menjadi terperiksa tersebut belum juga selesai digelar.

Sebelumnya, pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah di KPU Makassar yang jumlahnya sebesar Rp60 miliar.

Dana hibah sebesar itu untuk menyukseskan pilkada Makassar dengan empat pasangan calon hingga akhirnya tersisa satu pasangan tunggal.

"Jadi awalnya ada laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah ini karena pemerintah kota anggarkan Rp60 miliar untuk empat pasangan calon, tapi ternyata hanya satu pasangan calon. Belakangan minta tambah lagi miliaran dan ini sedang kami usut," katanya.

Ia mengatakan dasar dari pemeriksaan terhadap sejumlah komisioner KPU Makassar yakni adanya Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas/222/x/2018 /Ditkrimsus tgl 19 Oktober 2018 untuk melaksanakan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian mempelajari aduan tersebut dan kemudian mengklarifikasinya kepada pihak-pihak terkait sekaitan dengan aduan itu.

KPU Makassar meminta tambahan anggaran sebesar Rp25 miliar kepada Pemkot Makassar pada 2018 untuk menutupi segala jenis kekurangan serta piutang seperti gaji dari anggota adhoc KPU Makassar.

Namun permintaan tambahan anggaran tersebut ditolak DPRD Makassar karena para komisioner KPU belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024