Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah melimpahkan perkara kandasnya Kapal Motor (KM) Lestari Maju yang menewaskan 36 orang di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar pada Juli 2018.

"Perkaranya itu sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan sudah tahap dua. Penanganan sekarang sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan telah dilimpahkan ke Kejati Sulsel masing-masing, pemilik kapal Hendra Yuwono, nahkoda kapal Agus Susanto serta bagian PNS Syahbandar Kuat Maryanto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin yang dikonfirmasi mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melimpahkan ketiga pelaku bersama barang bukti karamnya KM Lestari Maju.

Dia menerangkan tahap dua para tersangka KM Lestari Maju telah dilakukan pada waktu berbeda. Nahkoda dan Syahbandar dilakukan lebih awal sedangkan pemilik kapal pada Rabu (14/11).

"Baru bisa dilakukan Rabu kemarin. Awalnya berdasarkan konfirmasi itu mau dilakukan pelimpahan pada awal bulan, tetapi ada beberapa kendala sehingga pelimpahan dilakukan di minggu kedua bulan November," katanya.

Salahuddin menyatakan setelah pelimpahan tahap dua ini, pihaknya kemudian akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Selayar untuk disidangkan di kabupaten tersebut.

"Nanti akan dilimpah lagi ke Kejari Selayar untuk didaftarkan di pengadilan setempat. Lokusnya berada di Selayar dan proses nanti juga dilakukan di sana," ucapnya.

Sebelumnya, pada hari Selasa (3/7) sekitar pukul 13.30 Wita, korban KM Lestari Maju dilaporkan kemasukan air dan kandas di perairan Selayar, Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan bahwa kapal Lestari Maju buatan tahun 1988 merupakan kapal yang melayani lintas penyeberangan Bira, Kabupaten Bulukumba-Pamatata, Selayar.

Kapal dengan panjang 48,48 meter dan lebar 16,50 meter serta berat 1.519 gross tonnage (GT) berbahan dasar baja memiliki jumlah geladak satu buah dan jumlah baling-baling dua unit serta daya mesin sebesar 650 HP.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024