Mamuju (Antaranews Sulsel) - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tentang Penetapan Tapal Batas Antara Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat dan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah dinilai sepihak dan merugikan Kabupaten Pasangkayu.

Kepmen Nomor 52 tahun 1991 tentang Tapal Batas Sulbar (dulunya Sulsel) dengan Sulteng jelas menyatakan wilayah yang diklaim Kabupaten Donggala ini masuk wilayah Pasangkayu," kata Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, di Mamuju, Senin.

Dalam Kepmen 52 itu kata dia, sudah ada patok tapal batas. Namun Permendagri Nomor 60 tahun 2018 justru menyatakan wilayah konflik itu masuk di wilayah Kabupaten Donggala.

"Dalam rapat terakhir, penetapan tapal batas kami tidak dilibatkan, ini jelas sepihak," kata Agus.

Penetapan Permendagri Nomor 60 tahun 2018 itu dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik tapal batas antarkedua daerah yang telah berlangsung sejak lama.

Namun, penegasan tapal batas oleh Kemendagri itu dinilai sepihak dan merugikan Kabupaten Pasangkayu.

Menurut bupati, Permendagri itu, wilayah Kabupaten Donggala mengambil sekitar 5.400 hektare wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Wilayah yang diambil tersebut berada di wilayah Desa Pakava Kecamatan Pasangkayu, meliputi sebagian dusun Putih Mata dan Dusun Lala.

Selain merugikan daerah, Permendagri itu lanjut Bupati, juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Sebab lanjutnya, kepemilikan lahan di lokasi tersebut atas nama warga Pasangkayu.

???"Di sana juga telah banyak pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh APBD Pasangkayu," ucapnya.

Dia menilai keputusan itu juga akan berpengaruh pada proses pemilu di Pasangkayu, karena warga di sana terdaftar sebagai pemilih di Pasangkayu bukan di Donggala.

"Makanya saya minta sekarang pihak kepolisian, asisten dan OPD terkait turun lapangan, menenangkan dan memberi pemahaman warga di sana, sembari menunggu hasil dari upaya yang akan kami lakukan," terang Agus.

Sementara itu, Ketua DPRD Pasangkayu Lukman Said juga menyayangkan penetapan tapal batas melalui Permendagri Nomor 60 tahun 2018 itu.

"Permendagri itu tidak menyelesaikan persoalan, justru menambah persoalan baru," katanya.

Dia mengatakan DPRD juga akan mengeluarkan surat dukungan penolakan yang akan disampaikan ke Kemendagri, agar Permendagri yang diterbitkan tersebut diubah.

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024