Bupati Pasangkayu minta selesaikan tapal batas Sulbar dengan Sulteng
Mamuju (ANTARA) - Bupati Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta pemerintah Sulbar turut serta membantu dalam upaya penyelesaian tapal batas antara Sulbar dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Masalah tapal batas Sulbar dan Sulteng masih menjadi masalah yang dihadapi pemerintah di Pasangkayu dalam membangun daerah," kata Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa di Mamuju, Senin (23/5)..
Ia mengatakan, pejabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik, saat ini masih menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri sehingga sangat tepat untuk turut membantu dan berperan penting dalam menyelesaikan sengketa tapal batas tersebut.
"Pejabat Gubernur yang baru menjabat selama tiga Minggu di Sulbar, ini akan sangat banyak membantu Pasangkayu di masa yang akan datang, khususnya mengenai penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng," katanya.
Menurut dia, Mendagri diharapkan dapat tegas dan memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 1991, yang menentukan Desa Pakawa Kabupaten Pasangkayu masuk dalam wilayah Sulbar.
Sebelumnya, Pemerintah Sulbar melakukan penolakan dan tidak menerima Permendagri Nomor 61 Tahun 2018 yang menetapkan batas wilayah antara Sulbar dan Sulteng.
Karena lanjutnya, dari Permendagri tersebut diketahui bahwa penempatan batas antara wilayah Sulbar dan Sulteng, dianggap sepihak.
Sehingga Kemendagri diminta dapat kembali menyelesaikan persoalan batas dengan berpendoman Permendagri Nomor 52 Tahun 1991, mengenai tapal batas wilayah Sulbar dengan Sulteng.
Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik, mengatakan, akan berupaya memaksimalkan tugasnya dalam menyelesaikan persoalan di wilayah Sulbar termasuk masalah tapal batas tersebut.
"Berikan kami waktu bekerja menyelesaikan segala persoalan termasuk masalah tapal batas Sulbar dan Sulteng," katanya.
"Masalah tapal batas Sulbar dan Sulteng masih menjadi masalah yang dihadapi pemerintah di Pasangkayu dalam membangun daerah," kata Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa di Mamuju, Senin (23/5)..
Ia mengatakan, pejabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik, saat ini masih menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri sehingga sangat tepat untuk turut membantu dan berperan penting dalam menyelesaikan sengketa tapal batas tersebut.
"Pejabat Gubernur yang baru menjabat selama tiga Minggu di Sulbar, ini akan sangat banyak membantu Pasangkayu di masa yang akan datang, khususnya mengenai penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng," katanya.
Menurut dia, Mendagri diharapkan dapat tegas dan memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 1991, yang menentukan Desa Pakawa Kabupaten Pasangkayu masuk dalam wilayah Sulbar.
Sebelumnya, Pemerintah Sulbar melakukan penolakan dan tidak menerima Permendagri Nomor 61 Tahun 2018 yang menetapkan batas wilayah antara Sulbar dan Sulteng.
Karena lanjutnya, dari Permendagri tersebut diketahui bahwa penempatan batas antara wilayah Sulbar dan Sulteng, dianggap sepihak.
Sehingga Kemendagri diminta dapat kembali menyelesaikan persoalan batas dengan berpendoman Permendagri Nomor 52 Tahun 1991, mengenai tapal batas wilayah Sulbar dengan Sulteng.
Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik, mengatakan, akan berupaya memaksimalkan tugasnya dalam menyelesaikan persoalan di wilayah Sulbar termasuk masalah tapal batas tersebut.
"Berikan kami waktu bekerja menyelesaikan segala persoalan termasuk masalah tapal batas Sulbar dan Sulteng," katanya.