Jakarta (ANTARA) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.
Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.
Dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.
Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.
Sebelumnya, Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hingga batas akhir RK-Suswono dan Dharma-Kun tak ajukan gugatan ke MK
Berita Terkait
KPU DKI Jakarta umumkan pemenang pilkada usai MK beri tahu permohonan perselisihan
Kamis, 12 Desember 2024 10:45 Wib
Paslon Risma-Gus Hans gugat hasil Pilkada Jatim ke MK
Kamis, 12 Desember 2024 6:24 Wib
KPU Makassar mengakui partisipasi pemilih Pilkada 2024 rendah
Rabu, 11 Desember 2024 19:40 Wib
MK menerima tujuh permohonan sengketa pilkada provinsi hingga Rabu sore
Rabu, 11 Desember 2024 16:22 Wib
Sembilan paslon di Sulsel mengajukan sengketa pilkada ke MK
Selasa, 10 Desember 2024 21:14 Wib
Polri terus melanjutkan Operasi "Cooling System" pasca-Pilkada 2024
Selasa, 10 Desember 2024 15:12 Wib
Kemendagri: 28 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia pada Pilkada 2024
Selasa, 10 Desember 2024 15:00 Wib
Tim hukum paslon INIMI-DiA laporkan dugaan pelanggaran KPPS
Selasa, 10 Desember 2024 14:56 Wib