Makassar (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mempersilahkan masyarakat yang tidak puas terkait KUHAP bisa melakukan judicial review ke MK.
Menko Yusril di Makassar, Senin, mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan oleh DPR RI pada beberapa waktu yang lalu dan saat ini dalam proses pengundangan.
"Bagi mereka yang tidak puas terhadap norma-norma yang dalam KUHAP, mereka dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," ujarnya setelah memberikan Kuliah Umum di Aula Al Jibra di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Ia menjelaskan, pemerintah untuk sementara ini akan melihat. Artinya jika ada kelemahan-kelemahan dari KUHAP, maka tentu kelemahan-kelemahan itu dapat diperbaiki.
Pemerintah sendiri harus menyusun sejumlah peraturan pemerintah untuk melaksanakan KUHAP dan juga perlu ada Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung untuk melaksanakannya.
Dalam kesempatan ini, Menko juga menilai belum melihat ada alasan yang mendesak untuk melakukan Perppu untuk KUHAP karena undang-undangnya pun sampai hari ini baru disahkan dan dalam proses untuk pengundangan.
"Dan saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain," jelasnya.
"Sementara kalau saya berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu dan kalau ada kekurangan-kekurangan itu dapat kita perbaiki. Baik dengan amandemen terhadap KUHAP itu sendiri maupun melalui judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Menurut dia, memang tentu memerlukan waktu untuk melaksanakan itu, tapi pasal-pasal yang memang sudah harus dapat dilaksanakan tanpa PP maka pasal itu memang dapat langsung dilaksanakan.
"Kecuali memang secara tegas menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut harus diatur dengan Peraturan Pemerintah, itu mungkin akan tertunda pelaksanaannya," ujarnya.

