
Warga Maros lapor ke Polda Sulsel karena tertipu arisan online

Makassar (ANTARA) - Seorang warga Moncongloe Bulu, Kabupaten Maros, bernama Mutmainnah mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah setelah mengikuti arisan online yang dikelola seorang perempuan berinisial MS.
Merasa dirugikan, Mutmainnah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Mutmainnah melalui pernyataannya, Ahad, mengaku pertama kali mengenal MS melalui media sosial Instagram sejak tahun 2024. Saat itu ia tertarik mengikuti arisan online yang dikelola MS dengan setoran sekitar Rp300 ribu per minggu.
“Awalnya saya ikut arisan dengan setoran Rp300 ribu per minggu dan waktu itu saya sempat dapat giliran (get). Uangnya langsung ditransfer, jadi saya percaya,” ujarnya.
Karena pengalaman awal tersebut berjalan lancar, Mutmainnah kembali mengikuti arisan yang sama pada tahun 2025. Namun menurutnya, masalah mulai muncul setelah namanya keluar sebagai penerima arisan.
Pada Agustus 2025, dia kembali bergabung dalam arisan tersebut, dan pada Oktober 2025 namanya keluar sebagai penerima arisan dengan nominal sekitar Rp4 juta.
Namun hingga kini uang tersebut belum juga diterimanya.
“Nama saya sudah naik pada Oktober 2025 dengan nominal sekitar Rp4 juta. Tapi sampai sekarang uangnya belum juga dibayarkan,” tegasnya.
Baca juga: Korban arisan bodong hingga Rp10 miliar melapor ke Polda Sulsel
Mutmainnah mengaku sudah berulang kali menagih haknya kepada pengelola arisan tersebut. Namun menurutnya, setiap kali ditagih, yang bersangkutan hanya memberikan berbagai alasan.
“Dia hanya janji-janji. Pernah minta nomor rekening saya, setelah saya kirim dia bilang sebentar karena sedang live. Kadang bilang lagi di luar, bahkan pernah bilang sedang di rumah sakit,” ungkapnya.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan dan uangnya tak kunjung dikembalikan, Mutmainnah akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada 26 Februari 2026 yang diterima Aiptu Andi Wawan.
“Sampai saya membuat laporan pengaduan ini, dia tidak pernah menghubungi saya lagi untuk mengembalikan uang saya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang dilayangkan oleh Mutmainnah.
Baca juga: Polres Gowa membekuk pelaku penipuan arisan bodong
Pewarta : Riski
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
