• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Kamis, 22 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kirim tim khusus, ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi Sumatera

      Kirim tim khusus, ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi Sumatera

      Kamis, 22 Januari 2026 15:43

      Kotak hitam pesawat ATR 42-500 segera diserahkan ke KNKT

      Kotak hitam pesawat ATR 42-500 segera diserahkan ke KNKT

      Rabu, 21 Januari 2026 20:40

      DVI Polda Jabar ambil sampel DNA keluarga korban pesawat ATR di Maros

      DVI Polda Jabar ambil sampel DNA keluarga korban pesawat ATR di Maros

      Minggu, 18 Januari 2026 17:16

      BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      Sabtu, 17 Januari 2026 12:17

      Pemkab Sumenep : Energi hijau kembangkan ekonomi Kangean

      Pemkab Sumenep : Energi hijau kembangkan ekonomi Kangean

      Jumat, 16 Januari 2026 17:14

  • Hukum
    • Kemenkum Sulbar siap gelar pelatihan paralegal serentak, ada 1.100 peserta

      Kemenkum Sulbar siap gelar pelatihan paralegal serentak, ada 1.100 peserta

      Perempuan di Gowa dituduh mantan suami palsukan identitas

      Perempuan di Gowa dituduh mantan suami palsukan identitas

      KPK targetkan 21 desa antikorupsi di Sulsel

      KPK targetkan 21 desa antikorupsi di Sulsel

      Kemenkum dorong pembentukan Perda Kekayaan intelektual di Sulbar

      Kemenkum dorong pembentukan Perda Kekayaan intelektual di Sulbar

      Bupati Pati jadi tersangka kasus dugaan pemerasan

      Bupati Pati jadi tersangka kasus dugaan pemerasan

  • Politik
    • KPU hadirkan debat demokrasi di SMAN 4 Makassar

      KPU hadirkan debat demokrasi di SMAN 4 Makassar

      Mahasiswa di Makassar tolak pilkada lewat DPR

      Mahasiswa di Makassar tolak pilkada lewat DPR

      Prabowo perintahkan langsung pencarian korban usai kecelakaan pesawat ATR

      Prabowo perintahkan langsung pencarian korban usai kecelakaan pesawat ATR

      Gubernur ajak ASN di Sulbar melayani masyarakat dengan kesadaran penuh

      Gubernur ajak ASN di Sulbar melayani masyarakat dengan kesadaran penuh

      Presiden Prabowo koreksi desain IKN, tambah embung hingga antisipasi karhutla

      Presiden Prabowo koreksi desain IKN, tambah embung hingga antisipasi karhutla

  • Daerah
    • Dispusarsip kolaborasi Disdik Sulsel perluas akses layanan perpustakaan

      Dispusarsip kolaborasi Disdik Sulsel perluas akses layanan perpustakaan

      Pemkot Makassar berharap rekomendasi APEC untuk layanan kesehatan anak

      Pemkot Makassar berharap rekomendasi APEC untuk layanan kesehatan anak

      Kepala Basarnas segera serahkan kotak hitam pesawat ATR ke KNKT

      Kepala Basarnas segera serahkan kotak hitam pesawat ATR ke KNKT

      Potongan tubuh korban pesawat ATR diserahkan kepada DVI untuk identifikasi

      Potongan tubuh korban pesawat ATR diserahkan kepada DVI untuk identifikasi

      Jenazah laki-laki korban pesawat ATR terindentifikasi bernama Deden Maulana

      Jenazah laki-laki korban pesawat ATR terindentifikasi bernama Deden Maulana

  • Lintas Daerah
    • Bertekad capai target, Kanwil Kemenkum Sulbar tingkatkan kinerja layanan AHU

      Bertekad capai target, Kanwil Kemenkum Sulbar tingkatkan kinerja layanan AHU

      Politeknik AUP beri penghormatan terakhir kepada Deden Maulana korban kecelakaan pesawat ATR

      Politeknik AUP beri penghormatan terakhir kepada Deden Maulana korban kecelakaan pesawat ATR

      Ribuan pelajar di Sidrap melukis di atas aspal sepanjang 3 km

      Ribuan pelajar di Sidrap melukis di atas aspal sepanjang 3 km

      HNSI Jatim: Pengembangan energi pesisir harus bisa cegah de-nelayanisasi

      HNSI Jatim: Pengembangan energi pesisir harus bisa cegah de-nelayanisasi

      Cegah hoaks, Diskominfo Sulbar perkuat literasi digital masyarakat

      Cegah hoaks, Diskominfo Sulbar perkuat literasi digital masyarakat

  • Gaya Hidup
    • Hujan sangat lebat--ekstrem berpotensi guyur sejumlah daerah pada Rabu

      Hujan sangat lebat--ekstrem berpotensi guyur sejumlah daerah pada Rabu

      Jangan tergiur janji oknum di Unhas saat SNPMB

      Jangan tergiur janji oknum di Unhas saat SNPMB

      Kepala Humas UMI dapat jabatan baru sebagai Dekan FSIKP

      Kepala Humas UMI dapat jabatan baru sebagai Dekan FSIKP

      Rektor UMI lantik tiga dekan perempuan di Makassar

      Rektor UMI lantik tiga dekan perempuan di Makassar

      Penginapan di Bira Bulukumba penuh saat libur panjang

      Penginapan di Bira Bulukumba penuh saat libur panjang

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Harga emas di Pegadaian kembali meroket, UBS tembus Rp2,918 juta per gram

      Harga emas di Pegadaian kembali meroket, UBS tembus Rp2,918 juta per gram

      PLN UID Sulselrabar bentuk tim reaksi cepat menghadapi situasi darurat

      PLN UID Sulselrabar bentuk tim reaksi cepat menghadapi situasi darurat

      Harga emas melonjak, produk UBS  tembus Rp2,82 juta/gram

      Harga emas melonjak, produk UBS tembus Rp2,82 juta/gram

      Pemprov Sulsel tindaklanjuti rekomendasi BPK

      Pemprov Sulsel tindaklanjuti rekomendasi BPK

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      Petenis Indonesia Janice Tjen tersingkir dari Australian Open 2026

      Petenis Indonesia Janice Tjen tersingkir dari Australian Open 2026

      Barcelona bangkit pukul balik Slavia Praha 4-2

      Barcelona bangkit pukul balik Slavia Praha 4-2

      Bayern pastikan lolos ke 16 besar Liga Champions setelah kalahkan USG 2-0

      Bayern pastikan lolos ke 16 besar Liga Champions setelah kalahkan USG 2-0

      Liga Champions, Liverpool raih tiga poin di kandang Marseille

      Liga Champions, Liverpool raih tiga poin di kandang Marseille

  • Internasional
    • Trump ingin rebut Greenland tidak harus gunakan kekuatan

      Trump ingin rebut Greenland tidak harus gunakan kekuatan

      Keluar rel akibatkan kereta cepat kecelakaan di Spanyol, 21 orang tewas dan ratusan terluka

      Keluar rel akibatkan kereta cepat kecelakaan di Spanyol, 21 orang tewas dan ratusan terluka

      8 tewas, saat penembakan di bar Cape Town

      8 tewas, saat penembakan di bar Cape Town

      Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

      Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

      Menkeu Prancis ingatkan AS, Greenland negara berdaulat  tak boleh dipermainkan

      Menkeu Prancis ingatkan AS, Greenland negara berdaulat tak boleh dipermainkan

  • Sejagat
    • Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

      Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

      Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

  • Video
    • Basarnas serahkan black box ATR 42-500, KNKT siap evaluasi kecelakaan

      Basarnas serahkan black box ATR 42-500, KNKT siap evaluasi kecelakaan

      Tim SAR kumpulkan sembilan kantong bagian tubuh korban pesawat ATR

      Tim SAR kumpulkan sembilan kantong bagian tubuh korban pesawat ATR

      Jenazah pegawai KKP korban pesawat ATR 42-500 diserahkan ke keluarga

      Jenazah pegawai KKP korban pesawat ATR 42-500 diserahkan ke keluarga

      Tim SAR temukan black box pesawat nahas ATR 42-500

      Tim SAR temukan black box pesawat nahas ATR 42-500

      DVI Identifikasi pramugari Florencia, korban kedua ATR 42-500

      DVI Identifikasi pramugari Florencia, korban kedua ATR 42-500

Logo Header Antaranews Makassar

MK putuskan kepesertaan Tapera tidak wajib

id Mahkamah Konstitusi,uji materi UU Tapera,Tapera Senin, 29 September 2025 16:47 WIB

Image Print
MK putuskan kepesertaan Tapera tidak wajib

Ketua MK Suhartoyo. (ANTARA/HO-MK RI)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

MK dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama.

Menurut MK, unsur kesukarelaan dan persetujuan menjadi fondasi penting dalam pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Oleh sebab itu, MK menyatakan penyematan istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, dalam hal ini pekerja, karena diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.

“Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” ucap Saldi.

Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori “pungutan lain” yang bersifat memaksa, sebagaimana dimaksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori “pungutan resmi lainnya”.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon,” kata Saldi.

Selain itu, dengan memperhatikan seluruh alternatif dan akses yang telah tersedia bagi berbagai kelompok pekerja dan warga negara terhadap skema pembiayaan perumahan, MK menilai keberadaan Tapera sebagai kewajiban tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda.

Di sisi lain, sifat wajib dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum. Kewajiban yang demikian, menurut Mahkamah, menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional.

Kendati begitu, Mahkamah tidak sependapat dengan petitum alternatif pemohon yang meminta kata “wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera diubah menjadi kata “dapat”.

Menurut Mahkamah, perubahan redaksional semata hanya menimbulkan disharmonisasi internal, inkonsistensi antarpasal, serta ketidakpastian hukum karena pasal yang dipersoalkan itu merupakan ruh yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.

Selain itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, persoalan mendasar UU Tapera bukan hanya terletak pada satu pasal tertentu, tetapi pada desain hukum secara keseluruhan.

“Tapera dibentuk dengan konsep tabungan. Namun, hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama, yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,” kata Enny.

Oleh karena itu, MK menilai, pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah. “Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ucap Enny.

Menimbang dengan dinyatakannya Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi, konsekuensi yuridisnya ialah ketentuan pasal lain yang dipersoalkan pemohon juga kehilangan dasar konstitusionalnya.

Perkara Nomor 96 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Selain menguji Pasal 7 ayat (1), pemohon juga mempersoalkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.

“Dengan demikian, oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tutur Enny.

Dengan kata lain, Mahkamah melalui putusan ini membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2016. Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang pengaturan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian butir lainnya amar putusan MK.


Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Menko Yusril menekankan pentingnya reformasi hukum berbasis konstitusi

Menko Yusril menekankan pentingnya reformasi hukum berbasis konstitusi

Senin, 24 November 2025 19:21 Wib

Saldi Isra tegaskan ungkapan

Saldi Isra tegaskan ungkapan "no viral, no justice" tak berlaku untuk MK

Jumat, 14 November 2025 18:24 Wib

MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet

MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet

Kamis, 13 November 2025 15:23 Wib

Mahkamah Konstitusi tolak uji materi usia pensiun guru diubah jadi 65 tahun

Mahkamah Konstitusi tolak uji materi usia pensiun guru diubah jadi 65 tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 16:20 Wib

MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1

MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1

Rabu, 17 September 2025 18:45 Wib

MK tolak uji materi soal negara biayai pendidikan sampai perguruan tinggi

MK tolak uji materi soal negara biayai pendidikan sampai perguruan tinggi

Kamis, 14 Agustus 2025 21:03 Wib

Bawaslu Sulsel nilai putusan MK menjadi penguatan regulasi Pemilu

Bawaslu Sulsel nilai putusan MK menjadi penguatan regulasi Pemilu

Senin, 11 Agustus 2025 22:25 Wib

MK memutuskan sengketa hasil PSU Kota Palopo tidak dapat diterima

MK memutuskan sengketa hasil PSU Kota Palopo tidak dapat diterima

Selasa, 8 Juli 2025 19:58 Wib

  • Terpopuler
Petenis Indonesia Janice Tjen tersingkir dari Australian Open 2026

Petenis Indonesia Janice Tjen tersingkir dari Australian Open 2026

Jenazah kecelakaan pesawat ATR yang ditemukan bertambah jadi tiga orang

Jenazah kecelakaan pesawat ATR yang ditemukan bertambah jadi tiga orang

Kotak hitam pesawat ATR 42-500 ditemukan di pegunungan Bulusaraung

Kotak hitam pesawat ATR 42-500 ditemukan di pegunungan Bulusaraung

Bocah di Makassar tewas tenggelam di Kanal Paccerakang

Bocah di Makassar tewas tenggelam di Kanal Paccerakang

Jenazah laki-laki korban pesawat ATR terindentifikasi bernama Deden Maulana

Jenazah laki-laki korban pesawat ATR terindentifikasi bernama Deden Maulana

  • Top News
Kotak hitam pesawat ATR 42-500 ditemukan di pegunungan Bulusaraung

Kotak hitam pesawat ATR 42-500 ditemukan di pegunungan Bulusaraung

Kanopi rumah di Gowa ambruk saat angin kencang

Kanopi rumah di Gowa ambruk saat angin kencang

Korban perempuan pesawat ATR terindentifikasi bernama Florencia Lolita

Korban perempuan pesawat ATR terindentifikasi bernama Florencia Lolita

Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

Korban kedua pesawat ATR di Pangkep dievakuasi dari kedalaman 350 meter

Korban kedua pesawat ATR di Pangkep dievakuasi dari kedalaman 350 meter

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video