Makassar (ANTARA) - Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah desain penyelenggaraan Pemilu menjadi momentum besar untuk melakukan refleksi dan evaluasi secara menyeluruh.
"Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu, ini menjadi momentum besar untuk kita merefleksi," ujarnya saat dikonfirmasi sedang mengikuti evaluasi penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin.
Perempuan disapa akrab Ana ini menjelaskan, salah satu poin penting dari putusan tersebut adalah adanya pemisahan antara pemilihan nasional dan pemilihan lokal.
Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi mempengaruhi struktur kelembagaan penyelenggara Pemilu maupun regulasi yang akan dirancang pada Pemilu 2029 dapat lebih efektif.
"Desain ini apakah akan mengubah struktur kelembagaan atau bahkan regulasinya diubah dengan desain yang bisa seefektif mungkin. Begitu pula dengan sistem rekrutmen tenaga pengawas melalui putusan itu, kita lihat saja nanti" papar mantan Anggota KPU Sulsel ini.
Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar itu juga menekankan pentingnya peran Bawaslu di daerah guna memberikan masukan substansial terhadap pembahasan regulasi di tingkat nasional.
"Pertanyaan besarnya, sejauh mana kita dengan pengalaman yang kita miliki di Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) mampu memberi poin penting masukan terhadap regulasi yang akan dibahas di tingkat nasional," katanya.
Pihaknya optimistis, dengan pengalaman yang dimiliki, Bawaslu Sulsel mampu melaksanakan mandat yang diatur dalam regulasi baru nantinya. "Karena bagaimana pun implementasi dalam konteks lokal, kita mampu untuk menjalankan apa yang menjadi mandat ketika regulasi ini disahkan," tutur Ana menambahkan.
Sebelumnya, dalam Putusan MK nomor 104/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan frasa “rekomendasi” dalam pasal 139 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'Putusan'.
Dalam amar Putusannya, Mahkamah menyebut frasa 'memeriksa dan memutus' selama ini menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu harus dimaknai menjadi 'menindaklanjuti putusan'.
Putusan tersebut diartikan, hasil pengawasan Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi Pilkada, kini dianggap sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, bukan sebagai masukan atau saran seperti sebelumnya yakni rekomendasi.

