Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasu) Provinsi Sulawesi Selatan merespons isu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah masing-masing.
"Tentu kita meresposn isu ini dan menjadi tantangan, karena akan ada perubahan Undang-undang Pemilu saat ini masih dalam tahap penyusunan," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel Andarias Duma di Makassar, Kamis.
Ia menyampaikan dalam rapat penyamaan persepsi perencanaan program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026 di Aula Bawaslu setempat, awal tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat dan kinerja seluruh jajaran termasuk merespons isu tersebut.
"Kita harus mampu menjawab tantangan-tantangan Pemilu ke depan dengan integritas dan menghadirkan berbagai kegiatan yang menarik," paparnya menekankan.
Isu Pilkada yang akan dipilih oleh Anggota DPRD juga direspons anggota Bawaslu Sulsel lainnya Saiful Jihad. Ipul menyebut, tahun ini lembaga pengawasan akan diperhadapkan pada berbagai tantangan strategis, khususnya keterbatasan anggaran, dinamika regulasi maupun pengawasan.
"Tahun akan banyak tantangan yang perlu kita jawab, salah satunya isu pemilihan kepala daerah kembali ke DPR serta keterbatasan alokasi dan kejelasan Pagu anggaran. Tantangan ini dapat kita jawab dengan menghadirkan agenda-agenda kegiatan non-budgeter," katanya menambahkan.
Sebelumnya, sejumlah Partai Politik mewacanakan pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD daerah masing-masing. Alasannya, menekan anggaran. Namun bila itu diberlakukan, beberapa pihak menilai isu ini sebagai kemunduran demokrasi dan sarat dugaan praktik korupsi.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada dipilih DPRD harus disertai regulasi yang jelas.
"Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.
Regulasi tersebut, kata Budi, menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan hingga pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.
"Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendorong agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan orientasi kepentingan publik dalam prinsip pencegahan korupsi.

