Makassar (ANTARA) - Badan pengawas pemilihan umum Bawaslu di Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi terkait penerbitan surat keputusan Bawaslu nomor 417/hk.01.01/k1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Bawaslu.
"Hal ini sudah kami sosialisasikan kepada stakeholder termasuk para aktivis di Sulawesi Selatan," kata Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, salah satu bentuk sosialisasi itu dengan melakukan Focus Discussion Group (FGD) dengan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat selaku Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.
Dari hasil tersebut, lanjut dia, para aktivis memberikan apresiasi dengan adanya SK tersebut, karena dengan adanya pedoman ini sebagai terobosan penting dalam menciptakan ruang kerja dan ekosistem pengawasan pemilu yang aman, sensitif gender serta bebas dari kekerasan seksual.
Dia mengatakan, dengan pedoman tersebut merupakan bukti komitmen Bawaslu untuk memberikan rasa aman bagi seluruh jajaran pengawas.
Sementara d Saiful mengatakan, masih banyak lembaga yang belum memiliki instrumen serupa. Karena itu dengan pedoman tersebut menjadi langkah yang lebih maju untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual termasuk dalam situasi yang melibatkan relasi kuasa seperti antar pejabat dan staf, komisioner dan staf maupun penyelenggara adhoc.
Adapun sejumlah catatan dan diberikan oleh para aktivis perempuazlpppn yang hadir pada fgd tersebut diantaranya pedoman harus praktis, mudah dipahami dan dapat digunakan dalam kasus nyata.
Termasuk setiap tindakan kekerasan seksual harus dikategorikan sebagai pelanggaran serius tanpa adanya label "pelanggaran ringan".
Selain itu, korban harus menjadi prioritas utama melalui perlindungan utama, juga kerahasiaan pendamping psikologis serta proses penanganan yang tidak menimbulkan trauma baru.
Langkah Bawaslu tersebut dinilai dapat menjadi model bagi lembaga publik lainnya dalam membangun lingkungan kerja yang aman, humanis dan inklusif.
Berkaitan dengan hal tersebut pihak Bawaslu Sulsel diwakili Syaiful menyebutkan pihaknya berkomitmen memperluas sosialisasi pedoman juga memperkuat kapasitas internal serta memastikan penerapannya berjalan profesional dan berorientasi pada perlindungan korban.

