Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan terus memperkuat kelembagaan melalui evaluasi pengawasan di daerah dengan strategi khusus menangani persoalan secara adaptif dan inovatif di wilayah kepulauan.
"Kita sebagai lembaga pengawas Pemilu dibebani dua beban paralel. Di satu sisi menjalankan tahapan pengawasan, di sisi lain harus siap melakukan penanganan pelanggaran sengketa cepat dalam memutuskan perkara," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli melalui keterangannya, Minggu.
Menurutnya, pengawasan Pemilu di wilayah dengan karakteristik geografis khusus seperti Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan (Pangkep) memerlukan strategi khusus dalam menangani perkara Pemilu.
"Kabupaten Pangkep secara geografis memang unik. Kondisi ini menuntut strategi khusus dan ketahanan kelembagaan yang kuat," ujar mantan Komisioner KPU Sulsel ini menekankan.
Perempuan disapa akrab Ana ini menambahkan, keunikan geografis wilayah Pangkep bukanlah sebagai hambatan, melainkan tantangan yang dapat melahirkan inovasi kelembagaan. Efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada struktur, tetapi pada kesiapan mental dan solidaritas antara penyelenggara.
“Dalam setiap keterbatasan, selalu ada ruang untuk memperkuat sistem. Kita tidak hanya berbicara tentang tugas administratif, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik," tutur eks Ketua AJI Makassar ini menekankan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep Samsir Salam dalam kegiatan Evaluasi Penguatan Kelembagaan adhoc Pemilu 2024 di Pangkep kemarin mengemukakan diperlukan rekomendasi konkret untuk menjawab tantangan pengawasan di wilayah kepulauan.
"Melihat wilayah khusus seperti Kabupaten Pangkep, perlu lahir rekomendasi dan kebijakan untuk menghadapi tantangan wilayah dengan perbedaan geografis yang mencolok," katanya.
Penggiat Pemilu Abdul Hafid, dalam diskusi tersebut turut mengingatkan bahwa penyelenggara adhoc sering kali menjadi ujung tombak pengawasan yang luput dari perhatian.
"Mereka memiliki beban kerja yang berat, namun belum didukung dengan penganggaran dan sarana yang memadai," tuturnya.
Sementara Prof. Anwar Borahimah menyampaikan aspek regulasi perlu ditonjolkan dan diperkuat.
"Karena sering kali undang-undang yang ada tidak mampu mengatasi masalah yang muncul di masyarakat, sehingga proses penegakan hukum menjadi sulit dilakukan," katanya.

