Makassar (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar langsung bergerak cepat dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait retribusi sampah gratis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Ferdy Mochtar di Makassar, Rabu, melaporkan kepada wali kota jika pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota untuk memperkuat payung hukum program sampah gratis tersebut.
"Untuk retribusi sampah gratis kami sedang menyusun peraturannya (Perwali) agar program wali kota mengenai retribusi sampah gratis tersebut mempunyai payung hukum," ujarnya.
Ferdy mengatakan jika penyusunan regulasi itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan partisipasi warga dalam pengelolaan sampah.
Dia menyatakan jika realisasi retribusi sampah gratis itu akan dilakukan secara bertahap dengan menyasar kelompok masyarakat miskin ekstrim.
"Sesuai dengan arahan wali kota untuk sementara program itu akan direalisasikan secara bertahap dan kita akan memulai dengan masyarakat miskin ekstrim," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Munafri Arifuddin mengatakan program mendesak pertama dan paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah iuran sampah per bulannya yang disebutnya cukup membebani.
Ia pun mengaku akan memulai program tersebut dengan warga miskin ekstrim sesuai dengan pencatatan serta pendataan melalui penggunaan listrik kWh warga yang berada di angka 450.
"Iuran sampah gratis ini akan berjalan bertahap, kita akan memulai dari kelompok rumah tangga miskin ekstrim. Kita akan ukur berdasarkan penggunaan kWh (kilowatt-hour) listrik mereka,” katanya.
Munafri menyatakan realisasi program secara bertahap dilakukan dengan menyesuaikan anggaran daerah yang ditetapkan setelah dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sedang menyusun strategi untuk menyeimbangkan pendapatan daerah.
Salah satunya dengan meningkatkan tarif iuran sampah bagi bangunan komersial seperti hotel dan restoran agar pendapatan daerah tetap stabil.
Namun, sebelum program ini berjalan, Pemkot Makassar harus terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.
"Jadi tidak langsung itu diterapkan, harus ada dulu terbit Perwalinya lalu kota tentukan siapa yang berhak menerima itu program. Jadi tidak semua menerima, kita hitung dulu berapa anggarannya," ucapnya.