Makassar (Antaranews Sulsel) - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI mengedukasi warga Makassar agar tidak sembarang membuang sampah ke laut karena berdampak pada pencemaran yang berimbas pada biota laut.
"Kita terus melakukan edukasi kepada warga agar tidak membuang sampah ke laut, karena dampaknya sangat terasa baik bagi biota laut maupun anak cucu kita nantinya," ujar Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Lantamal VI Kolonel Laut (P) Bayu Tri Kuncoro di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan bentuk edukasi yang dilakukan oleh pihaknya yakni dengan membersihkan dan mengangkat segala jenis sampah yang ada di laut serta memproses pelaku pelanggarnya.
Syaiful, salah seorang warga Makassar yang terbukti mencemari laut telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan hukuman denda sebesar Rp2 juta.
Pelaku dilaporkan ke pemerintah daerah, karena telah melakukan pencemaran laut dengan barang bukti rekaman oleh anak buahnya saat pelaku membuang sampah di sekitar tempat pelelangan ikan (TPI) Paotere Makassar.
"Anggota saya melihat ada warga yang membuang sampah ke laut dan langsung merekamnya dengan kamera HP (telepon genggam) miliknya. Setelah itu dilaporkan ke pemerintah daerah dan diterima oleh Satpol PP sebelum diproses di pengadilan," katanya.
Tri Kuncoro mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, maka Syaiful dinyatakan bersalah dan dihukum oleh majelis hakim PN Makassar.
"Reward and punishment adalah salah satu bentuk edukasi. Yang melanggar diproses dan yang membantu menjaga lingkungan di apresiasi. Makanya, kita terus edukasi masyarakat agar perilaku membuang sampah di laut tidak lagi dilakukan," terangnya.
Selain itu, untuk tetap menjaga kebersihan laut dan pantai di wilayah Lantamal VI pihaknya akan rutin melaksanakan patroli di laut untuk menjaga kebersihan dan tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada pelaku yang tertangkap tangan.?
"Kalau di laut itu kita akan patroli. Petugas kita ada yang patroli, misalnya di pelabuhan hingga ke pantai Losari dan itu akan dilakukan setiap hari," ucapnya.
"Kita terus melakukan edukasi kepada warga agar tidak membuang sampah ke laut, karena dampaknya sangat terasa baik bagi biota laut maupun anak cucu kita nantinya," ujar Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Lantamal VI Kolonel Laut (P) Bayu Tri Kuncoro di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan bentuk edukasi yang dilakukan oleh pihaknya yakni dengan membersihkan dan mengangkat segala jenis sampah yang ada di laut serta memproses pelaku pelanggarnya.
Syaiful, salah seorang warga Makassar yang terbukti mencemari laut telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan hukuman denda sebesar Rp2 juta.
Pelaku dilaporkan ke pemerintah daerah, karena telah melakukan pencemaran laut dengan barang bukti rekaman oleh anak buahnya saat pelaku membuang sampah di sekitar tempat pelelangan ikan (TPI) Paotere Makassar.
"Anggota saya melihat ada warga yang membuang sampah ke laut dan langsung merekamnya dengan kamera HP (telepon genggam) miliknya. Setelah itu dilaporkan ke pemerintah daerah dan diterima oleh Satpol PP sebelum diproses di pengadilan," katanya.
Tri Kuncoro mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, maka Syaiful dinyatakan bersalah dan dihukum oleh majelis hakim PN Makassar.
"Reward and punishment adalah salah satu bentuk edukasi. Yang melanggar diproses dan yang membantu menjaga lingkungan di apresiasi. Makanya, kita terus edukasi masyarakat agar perilaku membuang sampah di laut tidak lagi dilakukan," terangnya.
Selain itu, untuk tetap menjaga kebersihan laut dan pantai di wilayah Lantamal VI pihaknya akan rutin melaksanakan patroli di laut untuk menjaga kebersihan dan tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada pelaku yang tertangkap tangan.?
"Kalau di laut itu kita akan patroli. Petugas kita ada yang patroli, misalnya di pelabuhan hingga ke pantai Losari dan itu akan dilakukan setiap hari," ucapnya.