Makassar (Antaranews Sulsel) - BPJS Kesehatan Cabang Makassar mendorong peserta untuk patuh menyelesaikan pembayaran iuran agar tidak sampai mengalami tunggakan hingga merugikan kepesertaan itu sendiri.Kepala BPJS

"Kami terus mendorong dan memberikan sosialisasi kepada peserta agar patuh membayar iuran jangan sampai menunggak, karena akan merugikan mereka setelah keluarnya peraturan baru," tutur Kesehatan Cabang Makassar M. Ichwansyah Gani di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 42 ayat 3 dijelaskan bagi penunggak, kepesertaan akan diberhentikan sementara sampai nantinya dilunasi baru bisa diaktifkan.

Selain itu, pemberlakuan peraturan tersebut dengan perhitungan maksimal tunggakan 12 bulan berubah menjadi 24 bulan bagi peserta yang menunggak lebih dari satu tahun. Rencananya, aturan itu mulai diberlakukan pada awal Januari 2019.

Jumlah persentase tunggakan BPJS Kesehatan Cabang Makassar, kata Iwan, sapaan akrabnya, meliputi Kota Makassar sebesar 35 persen, Kabupaten Gowa 50 persen, Kabupaten Maros 64 persen, dan Kabupaten Pangkep 58 persen.

Selain masalah tunggakan iuran, dalam bincang-bincang bersama awak media di Warkop T-11 Jalan Tupai Makassar, disampaikan pula sistem rujukan daring yang saat ini telah diimplementasikan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada peserta JKN-KIS.

Iwan menambahkan saat ini BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat. Hal itu, terkait dengan adanya Peraturan Direksi Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2, Nomor 3, dan Nomor 5 Tahun 2018.

Ketentuan itu memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien, dengan tetap memberikan mutu pelayanan kesehatan yang prima dan memperhatikan keberlangsungan JKN-KIS.

"Kami berterima kasih kepada rekan media selama ini telah aktif membantu BPJS Kesehatan dalam menyebarluaskan informasi seputar JKN-KIS kepada masyarakat. Tanpa peran media, informasi tentang program JKN-KIS akan lambat?tersampaikan di masyarakat," tambahnya.

BPJS Kesehatan Cabang Makassar juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan Warkop T-11 dengan memberikan manfaat tambahan bagi peserta JKN-KIS, yakni potongan harga 30 persen setiap pembelanjaan minimal Rp30 ribu bagi peserta JKN-KIS yang aktif.

Pemilik Warkop T-11, Sazli, mengatakan kerja sama dengan BPJS Kesehatan bukan hanya untuk meningkatkan penjualan tetapi Warkop T-11 juga bangga bisa turut menyukseskan program JKN-KIS.

Selain memperlihatkan kartu JKN-KIS yang aktif, diskon juga berlaku bagi peserta yang mengunduh aplikasi Mobile JKN.

Saat ini jumlah total peserta yang telah masuk dalam program JKN-KIS, yakni 2.814.959 jiwa atau 81,40 persen dari total jumlah warga? di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar.

BPJS Kesehatan Cabang Makassar juga telah bekerja sama dengan 366 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdiri atas 123 puskesmas, 72 dokter praktik perorangan, 142 klinik, serta 29 dokter gigi. Di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan Cabang Makassar telah bermitra dengan 45 rumah sakit dan lima klinik utama, 37 apotek, dan 14 optik.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024