Makassar (Antaranews Sulsel) - Lahan PT Telkom di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, berstatus quo karena masih dalam sengketa.

Pemilik lahan ahli waris Ima`la Dato bin Karaeng Matowaya (Kareng Karawisi) Muh Syarief Karaeng Naba di Makassar, Jumat, mengatakan bahwa lahan yang berstatus quo itu seharusnya dikosongkan.

"Kenapa Karena putusan Pengadilan Negeri Makassar memutuskan itu. Kita hormati dahulu, baru menghargai proses banding," kata Syarief.

Lahan untuk pembangunan Hotel Claro eks Clarion berada dalam satu kawasan. Menurut dia, tempat itu juga tidak memiliki kekuatan hukum meskipun pihak manajemen Claro berdalih telah membeli melalui Telkom.

Bahkan, pada sidang perdata lalu, manajemen Hotel Claro (Clarion) tidak mengajukan saksi dalam persidangan sehingga bisa dikatakan bukan menjadi pihak.

Bila lahan tersebut dibeli dari Telkom, menurut dia, bisa saja dilaporkan mengapa aset negara dijual untuk hotel milik swasta.

"Pada tahun 2002, saya bersikeras dan melayangkan somasi kepada pihak Claro mengapa membangun hotel ketika pembayaran tanah milik saya belum selesai," kata Karaeng Naba.

Ia menceritakan bahwa pada tahun 70-an kasus ini bermula. Kala itu tanahnya seluas 1 hektare dibeli seharga Rp2,5 juta. Selanjutnya, hanya dibayar senilai Rp500 ribu sebagai uang muka.

Pada waktu itu Kepala Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi atau PN Postel (sekarang Telkom) Ahmad Kardi memberikan uang muka tersebut disaksikan Lurah Gunungsari Andi Mansyur saat penyerahan uang Rp500 ribu.

"Pak Andi Mansyur menyaksikannya. Dahulu Jalan Andi Pangeran Pettarani bukan daerah perkantoran, melainkan perumahan dan kompleks pergudangan. Kantornya (PN Postel) dahulu itu di Jalan Balai Kota, semua masih saya ingat," ungkap cicit dari Karaeng Karawisi ini.

Selain itu, total lahan secara keseluruhan seluas 18 hektare, termasuk jalan protokol A.P. Pettarani, Hotel Claro, dan seluruh lahan Telkom yang berada di lokasi sengketa.

Syarief juga tidak menerima dikatakan mafia tanah dan telah menyampaikan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bila itu bukan haknya, dia mempersilakan penyelesaiannya melalui jalur hukum.

"Walaupun saya dikatakan menang di PN Makassar dan mereka (Telkom) banding, seharusnya putusan itu dihargai, kosongkan area itu sampai ada putusan berkekuatan tetap. Kalau saya dianggap mafia tanah di tanahku sendiri, silakan KPK tangkap saya kalau memang itu terbukti," ucapnya.

Rencana ahli waris bersama organisasi Laskar Merah Putih akan menggelar aksi pekan depan di lokasi sengketa.

Sebelumnya, PN Makassar mengeluarkan putusan nomor 121/Pdt.G/2018/PN.Mk yang menghukum Tergugat I (PT Telkom) dan Tergugat II (Hotel Claro) untuk mengosongkan dan/atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas tanah objek sengketa.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yuli Efendi pada tanggal 25 September 2018. Hakim memutuskan tanah yang terletak di Jalan Andi Pangeran Pettarani tersebut bukan milik Hotel Claro maupun PT Telkom.

Selanjutnya, pihak tergugat mengajukan banding atas perkara itu.

Secara terpisah, PT Telkom melalui VP Corporate Communication Telkom Arif Prabowo dalam pesan tertulisnya menyatakan bahwa segala bentuk klaim terhadap tanah milik Telkom di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, tidak benar.

Ia mengatakan bahwa Telkom merupakan pemilik yang sah atas tanah yang terletak di jalan tersebut berdasarkan sertifikat hak guna bangunan yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional c.q. Putusan Pengadilan PDT 131/2004, PDT 10/2006, PDT 242/2008, PDT 286/2011, PDT 226/2012, PDT 200/2015, PTUN 82/2015, dan PDT 178/2016 (putusan pengadilan).

Selanjutnya, Telkom telah beberapa kali mendapat gugatan terkait dengan tanah tersebut sejak 2004. Proses sebelumnya telah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Telkom. Dengan demikian, Telkom sudah memiliki beberapa putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah dimaksud memang sah milik Telkom.

Terkait dengan adanya pihak-pihak yang mencoba untuk menggugat tanah tersebut, Telkom sebagai perusahaan publik milik negara yang senantiasa berpegang pada "good corporate government" menghormati dan menaati seluruh proses hukum sedang berjalan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024