Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar menyasar para pekerja nonformal di Sulawesi Selatan untuk dilindungi dan didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Asri Basir di Makassar, Sabtu, mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan Nomor 135 Tahun 2018 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang baru dikeluarkan oleh Nurdin Abdullah akan menjadi landasannya dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial para tenaga kerja.
"Pada pergub yang dikeluarkan oleh Pak Gubernur ini akan semakin masif kita sosialisasikan khususnya di awal tahun depan agar tingkat kepesertaan bertambah khususnya pada sektor pekerjaan yang belum tersentuh," katanya.
Asri mengatakan sektor pekerjaan nonformal yang masih banyak belum tersentuh yakni pedagang kecil atau kelontong, sopir angkutan kota (angkot) dan lainnya yang tersebar di Makassar maupun daerah-daerah.
Dia menyebutkan peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur tersebut cukup lengkap karena di dalamnya terdiri atas delapan jenis pekerjaan, yakni pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), pekerja jasa konstruksi, pekerja non-ASN, pekerja perorangan, pekerja asing, pekerja badan layanan umum daerah, dan pekerja perangkat daerah.
"Kalau saya melihat beberapa aturan yang mengharuskan agar bisa dilindungi BPJS, Pergub Sulsel ini lebih lengkap karena hampir semua item pekerjaan dijabarkan di dalamnya. Ini akan menjadi modal kami dalam menyosialisasikan dan meningkatkan partisipasi pekerja," ujarnya.
Dengan dikeluarkannya peraturan itu, diharapkan seluruh masyarakat pekerja Sulawesi Selatan dengan total angkatan kerja berdasarkan data BPS 2017 sebanyak 3.598.663 jiwa, dapat terlindungi pada Program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Gurbernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten, kota, dan semua instansi Pemprov Sulsel agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Berdasarkan undang-undang tersebut, terbentuklah dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.
Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan menjalankan empat program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Asri Basir di Makassar, Sabtu, mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan Nomor 135 Tahun 2018 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang baru dikeluarkan oleh Nurdin Abdullah akan menjadi landasannya dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial para tenaga kerja.
"Pada pergub yang dikeluarkan oleh Pak Gubernur ini akan semakin masif kita sosialisasikan khususnya di awal tahun depan agar tingkat kepesertaan bertambah khususnya pada sektor pekerjaan yang belum tersentuh," katanya.
Asri mengatakan sektor pekerjaan nonformal yang masih banyak belum tersentuh yakni pedagang kecil atau kelontong, sopir angkutan kota (angkot) dan lainnya yang tersebar di Makassar maupun daerah-daerah.
Dia menyebutkan peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur tersebut cukup lengkap karena di dalamnya terdiri atas delapan jenis pekerjaan, yakni pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), pekerja jasa konstruksi, pekerja non-ASN, pekerja perorangan, pekerja asing, pekerja badan layanan umum daerah, dan pekerja perangkat daerah.
"Kalau saya melihat beberapa aturan yang mengharuskan agar bisa dilindungi BPJS, Pergub Sulsel ini lebih lengkap karena hampir semua item pekerjaan dijabarkan di dalamnya. Ini akan menjadi modal kami dalam menyosialisasikan dan meningkatkan partisipasi pekerja," ujarnya.
Dengan dikeluarkannya peraturan itu, diharapkan seluruh masyarakat pekerja Sulawesi Selatan dengan total angkatan kerja berdasarkan data BPS 2017 sebanyak 3.598.663 jiwa, dapat terlindungi pada Program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Gurbernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten, kota, dan semua instansi Pemprov Sulsel agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Berdasarkan undang-undang tersebut, terbentuklah dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.
Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan menjalankan empat program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).