Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan empat orang tersangka dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) Kabupaten Enrekang.

"Untuk mempercepat proses penyidikannya, penyidik telah menahan empat orang usai diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.

Empat orang tersangka yang ditahan yakni Wakil Ketua I DPRD Enrekang Arfan Renggong, Wakil Ketua II DPRD Enrekang Mustiar Rahim dan anggota DPRD Enrekang Banteng Kada, serta Sekretaris DPRD Enrekang Sangkala.

Dia mengatakan penahanan terhadap keempat orang tersangka ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP HAN / 48 / XII / 2018 / Ditreskrimsus tanggal 3 Desember 2018.

Kombes Dicky mengatakan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, namun tiga diantaranya sedang tidak berada di Sulawesi Selatan.

"Kalau tersangka semua ada tujuh orang dan tiga orang lainnya tidak berada di Sulsel. Yang ada sementara ini hanya empat dan langsung dilakukan penahanan, sedangkan sisanya masih menunggu," katanya.

Dia menjelaskan pelaksanaan Bimtek diketahui sebanyak 49 kali di tujuh kota di Indonesia seperti di Kota Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Bali serta Lombok.

"Mereka berangkat tanpa ada MoU dan tidak ada rekomendasi dari Balai Diklat Kemendagri, bahkan penyelenggaran Bimtek tidak memenuhi persyaratan standar bahkan tidak legal," ungkapnya.

Mengenai kerugian negara, sebut Dicky, yang sudah dihitung Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel pada kasus ini tahun anggaran 2014-2015 sebesar lebih dari Rp855 juta.

"Kerugian negara masih bisa bertambah karena kerugian negara masih sementara dihitung BPKP," katanya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024