Kualalumpur (Antaranews Sulsel) - Kebebasan media massa di Malaysia bukan tanpa pembatasan tetapi kebebasan tersebut tetap tunduk kepada undang-undang, seperti, Akta Hasutan serta Akta Komunikasi dan Multimedia (AKM 1998).

Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Eddin Syazlee Shith mengemukakan hal itu di parlemen pada Rabu saat menjawab pertanyaan anggota parlemen Dato' Ong Chong Swen.

Dato' Ong Chong Swen menanyakan apakah tindakan Kementerian Komunikasi dan Multimedia untuk menjamin kebebasan media tradisional dan media baru disamping memastikan hanya berita benar yang bisa disiarkan.

Eddin mengatakan Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia memaklumi kalau media memainkan peranan penting dalam negara penganut sistem pemerintahan demokrasi.

"Media berperan sebagai pemantau lembaga pemerintah dari penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan serta menggalakkan pemerintahan terbuka dan bertanggungjawab," katanya.

Ia mengatakan peran media sangat penting sebagai medium untuk memberi informasi tepat dan sahih sekaligus mendidik masyarakat.

"Media sosial menjadi agen media informasi dan mendapatkan tanggapan dari publik atas program dan layanan pemerintah. Dalam menindaklanjuti media sosial ini, media dapat memberi penjelasan dan gambaran sebenarnya terhadap masalah dan berita yang benar kepada rakyat," katanya.

Dalam zaman dunia tanpa batasa ini, kata dia, Kementerian itu melalui Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) senantiasa menggalakkan pengawasan di kalangan media Internet, media tradisional dan media baru sesuai dengan akta tersebut.

"Di bawah Bab 211 AKM 1998, media dilarang menyiarkan kandungan porno, sumbang, palsu, mengancam atau jahat dengan niat mengacau, mendera atau mengganggu setiap orang," katanya.

AKM 1998 turut menetapkan penyediaan Kode Konten Komunikasi dan Multimedia Malaysia, yang secara umum menetapkan panduan dan tatacara penerapan kandungan baik oleh industri komunikasi dan multimedia Malaysia.

Badan penyiaran televisi dan radio swasta atau media tradisional khususnya diwajibkan melaksanakan aturan seperti yang ditetapkan dalam syarat izin penyiaran.

Ia mengatakan SKMM senantiasa memantau laporan media untuk memastikan bahwa media digunakan dengan penuh tanggungjawab untuk memelihara ketenteraman dan kesejahteraan rakyat Malaysia.

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024