Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sepanjang 2018 berhasil meringkus 24 buronannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi di Makassar, Jumat mengatakan keberhasilan kejaksaan menangkap DPO yang sudah sejak lama buron berkat adanya bantuan dari tim Intelijen Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.

"Koordinasi kita intens dengan AMC Kejagung dan hasilnya banyak DPO yang sudah lama buron berhasil diringkus," jelasnya.

Adapun DPO yang berhasil diamankan oleh AMC Kejagung dengan Kejati Sulsel melalui Program Tabur 31.1 yakni Taufan Ansar Nur, Herry, Burhanuddin Baharuddin, Hamzah Hapati Hasan, Harun, Munandar Wijaya.

Kemudian M Ansar Manro'nyo, Muh Tahir Karim, Husain Abd Razak, Hendrik Rakhman, Sanatang Atami, Mullar Supu, Reskianti Idris, Nilawati Umar, Kahar Husain, Aditriana, Bachtiar Mude, Alam Bahri, Muh Tahir Karim, Muhiyyin, Achmad Sugianto, Syarifuddin Usmar, dan Marliadi Pasrah.

Kajati Tarmizi menyatakan salah satu buronan yang cukup lama dalam pelariannya yakni Taufan Ansar, terpidana kasus Pasar Pabaengbaeng Makassar sudah buron sejak 2009. "Salah satu DPO kita yang sudah lama buron sudah berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejagung, proses sudah dilanjutkan juga di lapas," katanya.

Terpidana Taufhan yang juga Direktur PT Citratama Timurindo terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng Makassar di mana terpidana Taufhan sebagai rekanan dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin mengaku jika tim Intelijen Kejagung itu berhasil menangkap buronannya di salah satu hotel berbintang di Jakarta. "Taufhan diamankan di salah satu hotel di Jakarta setelah diketahui keberadaannya. Taufhan ini selalu berpindah-pindah sebelum akhirnya ditangkap," katanya.

Diungkapkannya, terpidana Taufhan mengerjakan proyek pembangunan pasar yang menggunakan anggaran APBN tahun 2009, pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp12,5 miliar.

Eksekusi penangkapan terhadap terpidana Taufhan berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014.

Kemudian Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center a.n. Terpidana H Taufhan Ansar Nur.

Salahuddin menuturkan, saat ini Kejari Makassar tengah berkoordinasi, dengan pihak Kejaksaan Agung untuk pemulangan terpidana ke Makassar.

Sebelumnya, terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan (Kontruksi) Pasar Pa'Baeng-Baeng Kota Makasar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009 pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp12,5 miliar.

Taufhan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun karena telah merugikan negara lebih dari Rp1 miliar lebih dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024