Mamuju (Antaranws Sulsel) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) melarang penggunaan semua jenis petasan pada saat perayaan tahun baru 2019.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar di Mamuju, Minggu.

Namun Kapolda mengatakan, untuk?jenis kembang api dibolehkan asal tidak pada tempat-tempat ibadah yang mengadakan dzikir.

"Petasan kita larang saat perayaan tahun baru, untukjenis kembang api dibolehkan asal tidak pada tempat-tempat ibadah yang mengadakan dzikir, karena akan mengganggu," katanya.

Menurut Kapolda, akan banyak warga yang mengadakan dzikir untuk menyambut pergantian tahun.

"Karena banyak kegiatan sekarang yang dilaksanakan berupa dzikir menjelang tahun baru, maka Polda Sulbar tetap berupaya menjaga keamanan dan ketertiban, " tutupnya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024