Makassar (Antaranews Sulsel) - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan sepanjang 2018 ini telah menangani berbagai kasus maladministrasi dan menyatakan jika pelaporan masyarakat mengalami peningkatan setiap tahunnya.

"Untuk tahun ini, Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan telah menerima aduan masyarakat sebanyak 374 aduan dan angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sulsel Subhan Djoer di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, jumlah laporan atau aduan sepanjang 2018 itu mengalami peningkatan sekitar enam persen jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya menangani 354 laporan.

Peningkatan laporan tersebut diharapkan menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan pada proses pelayanan di institusi-institusi pelayanan publik.

"Substansi laporan maladministrasi yang banyak diterima oleh ORI Sulsel sepanjang tahun 2018 adalah laporan yang terkait dengan pertanahan, kepegawaian, kepolisian, pendidikan, listrik, perbankan dan permasalahan-permasalahan lainnya," ungkapnya.

Subhan menyebutkan, aspek maladministrasi yang dilaporkan oleh masyarakat yakni tentang penyimpangan prosedur oleh penyelenggara negara sebanyak 114 laporan.

Kemudian penundaan berlarut sebanyak 93 laporan, tidak memberikan pelayanan (53), tidak kompeten (20), penyalahgunaan wewenang (15), permintaan imbalan uang (14), perbuatan tidak patut (11), diskriminasi (4), berpihak (3) serta konflik kepentingan satu laporan.

"Kami mengpresiasi partisipasi masyarakat yang sebagian besar datang langsung ke Kantor Ombudsman untuk melaporkan dugaan malaadministrasi yang mereka alami," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024