Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar berhasil menyita 6.336 kosmetik yang diduga ilegal dan berbahaya di sekitar Pasar Pannampu, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada ribuan kosmetik yang diamankan anggota dan itu berbagai merek. Banyak macamnya ini produk kecantikan, bukan hanya kosmetik tapi banyak lainnya," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya itu bermula saat anggota Polres Pelabuhan melakukan patroli keamanan di wilayah hukumnya untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2019.

Saat sedang patroli, kata dia, terlihat seseorang membawa kardus lalu dicegat untuk diperiksa barang bawaan tersebut. Setelah anggota patroli itu melihat isinya, ada banyak kosmetik yang akan diedarkan.

Aris menyatakan anggota melakukan pemeriksaan izin edar pada kemasan, namun tidak ditemukan hingga akhirnya anggota membawa Syarifuddin alias Cimot ke tempat penyimpanan tersebut.

"Karena tidak adanya label dinas kesehatan maupun BBPOM dalam kemasan kemudian anggota melakukan pengembangan hingga akhirnya ditemukan ribuan lagi kosmetik di simpan di rumah Cimot itu," katanya.

Menurut dia, ribuan kosmetik yang umumnya sebagai pemutih, penghalus dan mengkilapkan kulit itu disita di satu tempat di di Jalan Tinumbu Makassar.

Aris menuturkan jika semua kosmetik yang diduga ilegal tersebut akan dijual secara dalam jaringan (daring/online) melalui media sosial dan akan menyelidiki produsen tersebut.

"Status Cimot itu masih saksi, ukan produsen tetapi memiliki dan menguasai ribuan kosmetiknya. Anggota masih mendalami siapa produsennya dan diedarkan melalui apa, di daerah mana saja diedarkan dan sudah berapa lama," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar serta Dinas Kesehatan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024