Makassar (Antaranews Sulsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyebutkan, tingkat kepatuhan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam membayar pajak terus membaik.

Kondisi itu, kata Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Eka Sila Kusna Jaya di Makassar, Jumat, berkat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang penurunan pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

"Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak UMKM yang menurunkan tarif pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0.5 persen mulai menunjukkan hasil yang baik," katanya.

Ia menjelaskan, jumlah UMKM pembayar pajak sejak akhir pemberlakuan tarif 1 persen pada Juni 2018 tercatat 16.558 orang dengan total setoran sebesar Rp10,554 miliar. Pada Desember 2018 mengalami lonjakan tajam yang menembus angka 40.577 wajib pajak dengan jumlah setoran Rp12,293 miliar.

Tingkat kepatuhan pelaku UMKM dalam membayar pajak yang mengalami kenaikan kurang lebih 24 ribu, menjadi kabar positif bagi untuk menambah pendapatan pada tahun ini. "Jadi meski hasil nomilal masih belum signifikan namun wajib pajak yang membayarkan kewajibannya mengalami peningkatan signifikan," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan penurunan tarif ini memberikan keringanan kepada pelaku UMKM. Hal itu sesuai dengan harapan pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk berkembang tanpa dipusingkan dengan biaya pajak yang tinggi.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024