Jakarta (Antaranews Sulsel) - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan siap bersikap kooperatif saat menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sejumlah Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo.

         
"Kami sejak awal mengambil sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses yang ada dengan meyakini eksistensi pengadilan adalah benteng pengawal dan penentu keadilan," kata Idrus dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

         
Idrus didakwa bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo.

         
Meski baru dapat SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan belum menjadi tersangka, Idrus telah menyatakan mundur dari jabatan Menteri Sosial pada 24 Agustus 2018.

        
Selain itu dirinya juga mundur dari jabatannya sebagai ketua DPP Golkar.

        
"Agar kami tidak terbebani dan membebani siapapun dan penegak hukum dalam mengungkapkan keadilan sehingga akan terbuka gamblang dalam persidangan," tambah Idrus.

         
Idrus juga mengaku tidak "suuzon" terhadap proses hukum yang ia lalui.

         
"Selama ini justru saya berterima kasih kepada siapapun terlepas dari benar salahnya proses yang saya lalui di sini karena ada hikmahnya terutama saya bisa banyak merenung dan berpikir jernih kondisi penegakan hukum untuk keadilan," ungkap Idrus.
Sebagai tambahan, menurut Idrus, di tahanan Idrus menulis buku sebagai bentuk penguatan mentalnya.

         
"Kami tidak pernah ragu dalam proses persidangan ini, saya perhatikan sejak saya dilimpahkan, semua jaksa masih muda, saya umurnya 57 tahun, JPU masih muda-muda di bawah 40 tahun, punya idelaisme, militansi yang tinggi dan positif untuk bangsa bagi bidang keadilan," tambah Idrus.

Idrus juga memuji majelis hakim yang menurutnya adalah orang-orang senior.

         
"Saya pelajari majelis hakim yang ada adalah teladan dan representatif," katanya.

        
Saat dirinya masih menjabat Komisi II DPR, Idrus melihat orang-orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah orang-orang senior dan punya prestasi, integritas tinggi, wawasan luas dan komitmen yang menegakkan keadilan secara mandiri.

         
Ia pun menegaskan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang.

         
"Saya siap mengikuti persidangan yang akan kita lalui dan ketiga kami berdoa semoga Tuhan yang Maha Kuasa melindungi dan meridhoi seluruh proses pesidangan ini agar berjalan lancar sehingga tercapaikan pengadilan yang berkeadilan," ungkap Idrus.

         
Dalam dakwaan, disebutkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham disebut mengarahkan rekan satu partainya Eni Maulani Saragih untuk meminta uang 2,5 juta dolar AS dari seorang pengusaha untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.

         
JPU KPK menyampaikan hal itu dalam pembacaan surat dakwaan Idrus Marham yang didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo.

       
Idrus ingin menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa masa jabatan selama dua tahun yang selanjutnya disanggupi oleh Eni Maulani Saragih.

         
Uang tersebut menurut jaksa merupakan uang "fee" karena Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.


Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024