Semarang (Antara News) - Otoritas Jasa Keuangan pada 2018 menerbitkan regulasi untuk mengendurkan aturan uang muka menjadi nol persen dalam pembelian kendaraan bermotor. Syaratnya, kredit bermasalah (non-performing loan-NPF) pada perusahaan pembiayaan tersebut maksimal satu persen.

Pewarta : Achmad Zaenal M
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025