Makassar, (Antaranews Sulsel) - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) digugat debitur Rosma Saleh yang merupakan ahli waris almarhum Saleh Lawa ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, terkait sertifikat yang belum dikembalikan.

"Saat ini kami masih menempuh mediasi untuk mencari jalan terbaik dengan pihak bank,"kata Kuasa Hukum ahli waris, Agung Nugroho usai mediasi di Pengadilan setempat, Kamis. 

Kasus ini bermula saat almarhum Saleh Lawa, orang tua ahli waris mengambil pinjaman di bank BPD tahun 1982. Kala itu, debitur menyerahkan dua sertifikat sebagai jaminan. Namun pihak tidak menyerahkan berita acara perjanjian pinjaman dan hanya mengambil sertipikat

"Kami masih menunggu dokumen terkait perjanjian tersebut. Sebab, jumlah pinjaman yang diambil bersangkutan tidak diketahui besarannya, tapi menurut pihak bank masih ada pinjaman tersisa Rp152 juta,"beber dia.

Meski demikian, mengenai kejelasan sisa pinjaman itu, kata dia, sampai saat ini pihak bank belum menunjukkan dokumen perjanjian berita acara berapa besaran sebenarnya pinjaman yang diambil Saleh Lawa orang tua Rosma Saleh.

Pihaknya meminta agar bank bersangkutan transparan soal tersebut, dengan meminta alasan apa sampai tidak bisa menunjukkan dokumen perjanjian, apalagi debitur telah meninggal dunia.

"Dalam aturan perbankan jelas, bagi debitur telah meninggal dunia tentu perikatan piutang dengan bank harus dilepaskan dalam hal ini diputihkan jikalau masih ada utang atau pinjaman. Tapi ini malah ahli waris dipersulit,"katanya.

Karena tidak ada kejelasan, ahli waris pun akhirnya melakukan upaya hukum dengan mengajukan menggugat adanya dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan oknum pihak Bank Sulselbar ke Pengadilan Negeri Makassar.

Untuk lokasi yang dimaksud dalam sertipikat tersebut berada di jalan Anuang, Makassar, Sulawesi Selatan dengan luas diperkirakan 20 are atau 2020 meter persegi.

Legal Officer Bank Sulselbar Amri saat diminta keterangan terkait persoalan tersebut usai pertemuan mediasi di Pengadilan Negeri Makassar enggan memberikan komentar jauh soal persoalan itu kepada awak media.

"Nanti ya, saya tidak ingin komentar banyak," ujar Amri sambil berlalu meninggalkan wartawan di kantor pengadilan setempat.

Pewarta : -
Editor : M Darwin Fatir
Copyright © ANTARA 2024