Makassar, (Antaranews Sulsel) - Polrestabes Makassar memusnahkan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram serta seribuan pil ekstasi yang disita dari tangan tersangka.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan terhadap semua barang bukti hasil kejahatan, ada sabu-sabu dan pil ekstasi," ujar Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas di Makassar, Selasa.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di halaman Mapolrestabes Makassar itu dengan cara memasaknya dengan menggunakan mesin pemusnah incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Menurut Wakapolda, pemusnahan barang bukti narkoba sesuai dengan Pasal 75 dan Pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah ada penetapan pihak kejaksaan dan hasil pemeriksaan laboratorium.

"Ini sesuai dengan undang-undang. Pemusnahan dilakukan setelah ada penetapan dari pihak kejaksaan dan barang buktinya juga sudah diperiksa di laboratorium," katanya.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menyebutkan hasil tangkapan sabu sebanyak lima kilogram ini hasil tangkapan anggotanya selama sebulan terakhir.

Salah satu pemilik narkoba yakni Faisal (32) adalah bandar narkoba yang ditembak mati karena berusaha melawan saat dilakukan pengembangan di Kabupaten Gowa, Minggu (13/01).

"Salah satu pemiliknya terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan di Kabupaten Gowa. Lima kilogram sabu ini bisa menyelamatkan sekitar 60 ribu anak bangsa yang berpotensi menyalahgunakan barang haram tersebut," katanya.

Selain itu, anggota Reserse Narkoba Polrestabes Makassar juga berhasil menggagalkan peredaran sekitar 1.000 butir pil ekstasi jenis Z4 jelang malam tahun baru lalu.

"Untuk ekstasi yang jumlahnya sekitar seribu butir ini dikendalikan oleh tahanan Lapas Narkoba Bolangi. Artinya, memang para tahanan masih cukup leluasa mengendalikan walaupun dari dalam sel tahanan," terangnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : M Darwin Fatir
Copyright © ANTARA 2024