Mamuju (ANTARA Sulsel) - Penentuan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) masih menemui kendala karena belum ada pemetaan kawasan hutan yang jelas di daerah tersebut.

Anggota DPRD Sulbar Amran HB di Mamuju, Kamis, mengatakan, untuk menentukan SVLK harus diketahui luas lahan hingga batas kawasan hutan yang ada di Sulbar.

Selama ini, kata dia, tidak pernah diketahui batas kawasan hutan di Provinsi Sulbar secara pasti.

"Jangan sampai kami menentukan SVLK justru di kawasan yang tidak masuk dalam kawasan hutan," ujarnya.

Ia mengatakan pemetaan kawasan hutan menjadi dasar dalam pengelolaan potensi kayu di Provinsi Sulbar, dan kayu tersebut berada dalam status legal untuk dikelola.

"Peraturan Menteri Kehutanan mengenai SVLK mungkin bisa langsung diterapkan di daerah lain yang sudah memiliki kawasan hutan yang jelas. Akan tetapi, berbeda dengan kondisi di Sulbar," jelasnya.

Menurut dia, faktor yang menyebabkan sulitnya melakukan pemetaan kawasan hutan di Sulbar adalah karena belum ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru.

"Perlu diketahui bahwa kawasan hutan di Sulbar sangat luas, dan RTRW inilah yang akan memuat letak hingga batas-batas kawasan hutan di Sulbar," tuturnya.

Menurut dia, penentuan SVLK berkaitan dengan teknis pengelolaan kayu, dan mudah dibentuk jika pemetaan kawasan hutan sudah jelas.

Penentuan SVLK akan melibatkan seluruh pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar, pengusaha kayu, legislatif, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pers.

(T.PSO-103/N002)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024