Timika (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua menyatakan siap menutup total perdagangan minuman keras beralkohol (miras) di daerah itu dalam waktu hingga dua bulan ke depan.
"Kami minta dukungan dari masyarakat dalam waktu tidak lebih dari dua bulan kita akan tutup total perdagangan miras di Mimika," kata Wakil Bupati Mimika H Abdul Muis di Timika, Minggu.
Muis mengatakan rencana menutup perdagangan miras telah dikoordinasikan dengan Kapolres Mimika AKBP Mohammad Sagi.
Kebijakan penutupan perdangan miras, demikian Muis, menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2007 yang melarang penjualan miras jenis apapun di Mimika.
"Perda larangan penjualan miras sudah ada, kita akan tindaklanjuti Perda itu tanpa terkecuali," jelas Muis.
Ia mengatakan, penjualan miras yang tidak terkendali di Timika selama ini malah memberikan efek buruk bagi masyarakat setempat.
Menurut Muis, penjualan miras yang merajalela di Timika menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya angka penderita kasus HIV/AIDS yang hingga akhir Juni 2009 telah mencapai 2.005 kasus.
Tidak itu saja, konsumsi miras memicu banyak warga yang mabuk bahkan sampai meninggal, meningkatkan angka kriminalitas dan kerawanan sosial, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut informasi yang dihimpun ANTARA di Timika, perdagangan miras di Timika mencapai ratusan ribu karton setiap tahun.
Kepala Pelabuhan Paumako Timika, Yefta Yenusi mengakui setiap dua kali sebulan ada kapal barang yang masuk ke Timika membawa miras ribuan karton dari berbagai jenis dan tipe mulai dari tipe C sampai tipe A.
"Setiap kapal kontainer yang masuk pasti membawa miras. Kadang-kadang dua kali sebulan," kata Yenusi.
Ia mengatakan, miras-miras itu merupakan pesanan sejumlah pengusaha di Timika yaitu Liem Djafar, Rony Gozal dan Titi Teguh.
Yenusi mengatakan, jajarannya tidak memiliki kewenangan untuk melarang masuknya miras ke Timika mengingat muatan barang tersebut sudah sesuai manifes.
"Kami tidak bisa tahan di pelabuhan karena dokumennya lengkap. Kalau soal ada ijin atau tidak, tanyakan ke Polres dan Disperindag," kata Yenusi.
Dukungan terhadap penutupan perdangan miras juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Hana S Hikoyabi.
"Kami minta Gubernur Papua beserta seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Papua mencabut semua ijin perdagangan miras karena miras mengakibatkan terjadinya tindak kriminalitas dan kekerasan," kata Hana.
Ia juga mendesak aparat berwenang menutup semua pintu masuk miras ke Papua terutama melalui pelabuhan dan bandara.
(T.E015/B013)
"Kami minta dukungan dari masyarakat dalam waktu tidak lebih dari dua bulan kita akan tutup total perdagangan miras di Mimika," kata Wakil Bupati Mimika H Abdul Muis di Timika, Minggu.
Muis mengatakan rencana menutup perdagangan miras telah dikoordinasikan dengan Kapolres Mimika AKBP Mohammad Sagi.
Kebijakan penutupan perdangan miras, demikian Muis, menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2007 yang melarang penjualan miras jenis apapun di Mimika.
"Perda larangan penjualan miras sudah ada, kita akan tindaklanjuti Perda itu tanpa terkecuali," jelas Muis.
Ia mengatakan, penjualan miras yang tidak terkendali di Timika selama ini malah memberikan efek buruk bagi masyarakat setempat.
Menurut Muis, penjualan miras yang merajalela di Timika menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya angka penderita kasus HIV/AIDS yang hingga akhir Juni 2009 telah mencapai 2.005 kasus.
Tidak itu saja, konsumsi miras memicu banyak warga yang mabuk bahkan sampai meninggal, meningkatkan angka kriminalitas dan kerawanan sosial, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut informasi yang dihimpun ANTARA di Timika, perdagangan miras di Timika mencapai ratusan ribu karton setiap tahun.
Kepala Pelabuhan Paumako Timika, Yefta Yenusi mengakui setiap dua kali sebulan ada kapal barang yang masuk ke Timika membawa miras ribuan karton dari berbagai jenis dan tipe mulai dari tipe C sampai tipe A.
"Setiap kapal kontainer yang masuk pasti membawa miras. Kadang-kadang dua kali sebulan," kata Yenusi.
Ia mengatakan, miras-miras itu merupakan pesanan sejumlah pengusaha di Timika yaitu Liem Djafar, Rony Gozal dan Titi Teguh.
Yenusi mengatakan, jajarannya tidak memiliki kewenangan untuk melarang masuknya miras ke Timika mengingat muatan barang tersebut sudah sesuai manifes.
"Kami tidak bisa tahan di pelabuhan karena dokumennya lengkap. Kalau soal ada ijin atau tidak, tanyakan ke Polres dan Disperindag," kata Yenusi.
Dukungan terhadap penutupan perdangan miras juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Hana S Hikoyabi.
"Kami minta Gubernur Papua beserta seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Papua mencabut semua ijin perdagangan miras karena miras mengakibatkan terjadinya tindak kriminalitas dan kekerasan," kata Hana.
Ia juga mendesak aparat berwenang menutup semua pintu masuk miras ke Papua terutama melalui pelabuhan dan bandara.
(T.E015/B013)