Logo Header Antaranews Makassar

DJBC Sulbagsel sepanjang 2025 lakukan 1.929 penindakan rokok ilegal

Rabu, 17 Desember 2025 19:07 WIB
Image Print
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata saat memberikan keterangan pers terkait penindakan rokok ilegal selama 2025 di Makassar, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Muh Hasanuddin

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sepanjang 2025 telah melakukan 1.929 penindakan terhadap barang ilegal khususnya rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata di Makassar, Rabu, mengatakan, penindakan dilakukan di seluruh wilayah kerja meliputi Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

"Jadi yang dimusnahkan ini adalah rokok ilegal tanpa cukai dan telah menjadi barang milik negara (BMN), sehingga dilakukan pemusnahan," ujarnya.

Adapun rokok yang berhasil disita tanpa cukai itu sebanyak 44,97 juta batang dengan nilai barang mencapai Rp67,63 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp45 miliar.

Menurut Djaka, capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan pengawasan di lapangan, sinergi dengan aparat penegak hukum, serta dukungan pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

Ia menegaskan Bea Cukai terus berkomitmen melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan.

"Keberhasilan tim dalam menyisir peredaran rokok ilegal ini juga berkat kerja sama dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran rokok ilegal," katanya.

Djaka mengaku, seluruh barang hasil penindakan disita untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke depan, kata dia, Bea Cukai Sulbagsel akan terus meningkatkan intensitas pengawasan, terutama menjelang momentum-momentum tertentu yang rawan dimanfaatkan untuk peredaran rokok ilegal, guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga dan peredaran barang ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026