Logo Header Antaranews Makassar

DJBC Sulbagsel himpun Rp7,79 miliar denda administratif pada 2025

Kamis, 29 Januari 2026 04:23 WIB
Image Print
Kepala Kanwil DJBC Kemenkeu Sulbagsel Djaka Kusmartata saat pemusnahan berbagai barang bukti hasil sitaan negara di Makassar, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Muh Hasanuddin

Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sepanjang 2025 menghimpun dana Rp7,79 miliar dari denda administratif karena implementasi prinsip ultimum remedium, atau meningkat 29 persen dari tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kemenkeu Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Djaka Kusmartata di Makassar, Rabu, mengatakan peningkatan denda ultimum remedium itu karena gencarnya tim melakukan patroli dan penyisiran terhadap para pelanggar.

"Selama 2025 ada peningkatan penindakan dan juga pengusaha yang memilih membayar denda administratif juga meningkat 29 persen. Kalau di periode yang sama tahun sebelumnya itu, ultimum remedium yang dikumpulkan Rp6,04 miliar," ujarnya.

Djaka menjelaskan ultimum remedium adalah alternatif bagi para pelanggar. Jika pelanggar menyetujui denda administratif maka tindakan hukum lainnya seperti tindak pidana akan dibebaskan.

Ia mengatakan mayoritas ultimum remedium tersebut dilaksanakan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang masih tahap penelitian.

"Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum," terang dia.

Djaka mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah melakukan 138 penindakan dan mengumpulkan denda administratif yang mencapai Rp7,79 miliar.

Ia menyatakan dalam penindakan terhadap hasil tembakau, Bea Cukai Sulbagsel berhasil mengamankan sebanyak 49,47 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp74,34 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp49,47 miliar.

"Jadi ultimum remedium adalah alternatif bagi para pelanggar. Jika pelanggar menyetujui denda administratif, maka tindakan hukum lainnya seperti pidana akan dibebaskan," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026