
Jumlah sitaan rokok ilegal meningkat 144,7 persen

Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) per Oktober 2025 menyita 40,36 juta batang rokok ilegal tanpa cukai atau meningkat 144,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 16,50 juta batang.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw di Makassar, Rabu, mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel cukup baik dimana berhasil mengamankan 40,36 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp40,53 miliar.
"Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik karena Januari hingga Oktober 2025 sudah menyita 40,36 juta batang rokok ilegal," ujarnya.
Alimuddin mengatakan nilai potensi kerugian juga mengalami peningkatan yang tahun sebelumnya potensi kerugian mencapai Rp15,87 miliar menjadi Rp40,53 miliar tahun ini atau mengalami peningkatan 155,3 persen.
Ia menyatakan penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Dia menyatakan banyaknya rokok ilegal tanpa cukai dan beredar di daerah-daerah di Sulsel itu banyak diproduksi secara rumahan.
Bahkan ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau Kapal Roro saat sandar di pelabuhan.
Meski demikian, ia mengaku jika pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.
"Yang pasti dari 40,36 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp40,53 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp60,77 miliar," katanya.
Selain itu, pengungkapan barang ilegal tentunya berkat upaya patroli siber dan informasi dari intelijen. Sebab, kebanyakan barang ilegal yang masuk di wilayah kerjanya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, baik yang dibawa penumpang maupun barang dikirim melalui jalur udara.
"Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diijinkan masuk yang kita temukan," ucap Alimuddin.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
